Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Satgas PKA Sulteng Mediasi Sengketa Lahan Keurea-Morowali, Warga Tuntut Ganti Rugi Tanaman Produktif

58
×

Satgas PKA Sulteng Mediasi Sengketa Lahan Keurea-Morowali, Warga Tuntut Ganti Rugi Tanaman Produktif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU- Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah memfasilitasi rapat mediasi sengketa lahan antara warga Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, dengan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), Selasa [1/5/2026].

Rapat digelar di Palu untuk mencari titik temu tuntutan ganti rugi tanam tumbuh warga yang digusur akibat aktivitas perusahaan. Warga menegaskan tidak mempermasalahkan jalur kompensasi 60 meter maupun titik menara Sutet, melainkan penggusuran sepihak tanaman produktif jangka panjang.

Example 300x600

Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng Noval A. Saputra menyatakan seluruh pihak diberi ruang setara memaparkan data. Warga pengadu sudah menyerahkan titik koordinat lahan yang diklaim sebagai dasar pembanding.

Perwakilan warga Ruslan N menyebut kedatangan ke Satgas PKA dipicu kekecewaan. Kesepakatan peninjauan lokasi di Kantor Kecamatan Bahodopi sebelumnya dilanggar.

“Sejak 1995 kami sudah berkebun di Keurea. Ada kelapa, jambu, pala, durian, keladi, pisang, nangka, mangga, hingga kopi. Kami pernah ajukan SKT, tapi tidak bisa terbit karena berbenturan kawasan hutan,” kata Ruslan. Ia menyayangkan pembongkaran lahan yang tidak sesuai ukuran.

Superintendent Compliance PT SCM Achmad Abady memaparkan legalitas operasional. Korporasi berawal dari Rio Tinto 2007, lalu terbentuk PT SCM 2012 dan memulai hauling Routa-Bahodopi untuk target produksi 2020.

Achmad mengklaim ganti rugi sudah dibayar sesuai daftar nama dari Kepala Desa Keurea dan koordinat resmi. Ia meluruskan angka 60 meter merujuk pada lebar jalur, bukan total luas lahan.

“Area itu masuk IUP PT Bintangdelapan Mineral 2010 dan PPKH PT SCM 2024. Operasional kami di Sulawesi Tenggara, tapi PPKH masuk Sulteng, tepatnya Hutan Produksi Terbatas,” urai Achmad. Ia mengusulkan overlay peta koordinat agar data lebih valid.

Kartini dari Bagian SDA Biro Perekonomian Setdaprov Sulteng menekankan pentingnya menghitung nilai pendapatan bersih tanam tumbuh secara objektif sesuai harga pasar. Distribusi dana tali asih perusahaan juga perlu diaudit.

“Perlu telusuri dokumen pemerintah sejak 1995 untuk buktikan penguasaan lahan tradisional warga. Investasi harus berdampak pada kesejahteraan lokal. PT SCM diharapkan punya grand design pemberdayaan seperti revegetasi ekonomi sirkular,” ujarnya.

Rapat menghasilkan rekomendasi konkret. Camat Bahodopi dan Kepala Desa Keurea diminta mengambil titik koordinat serta validasi data tanam tumbuh 36 warga terdampak di area PT SCM.

Investigasi lapangan dikoordinasikan Bagian Hukum Setda Kabupaten Morowali dengan tenggat 14 hari kerja sejak berita acara ditandatangani. Hasil validasi akan diserahkan ke Satgas PKA Sulteng sebagai syarat rapat lanjutan untuk putusan akhir.


Example 300250
Example 300250
Example 120x600