Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Ketua PN Luwuk : Putusan Inkrah,Eksekusi Tanjung Tetap Dilaksankan

89
×

Ketua PN Luwuk : Putusan Inkrah,Eksekusi Tanjung Tetap Dilaksankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Proses pencocokan objek perkara di lokasi lahan sengketa Tanjung oleh Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, batal dilakukan. Menyusul adanya perlawanan dari warga, pada Jumat (3/7/2026).

Batalnya proses pencocokan/penetapan tapal batas objek sengketa itu, membuat Ketua Pengadilan Negeri (PN), Suhendra Saputra gagal menjalankan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Example 300x600

Terkait adanya anggapan warga yang menyebutkan, dalam putusan itu tidak menyebutkan luasan lahan secara detail dan spesifik. Untuk menjawab hal itu Ketua PN Luwuk, mengajak semua pihak yang bersinggungan dengan persoalan sengketa, untuk mempelajari kembali dan menganalisa isi dokumen putusan secara menyeluruh, agar asumsi hukum yang terbangun tidak bias.

Suhendra Saputra saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan mengatakan, kasus sengeketa lahan itu, sebenarnya memiliki kekuatan hukum, sesuai dengan amar putusan perintah kasasi perkara nomor 2351.

“Putusan itu menjadi perintah hukum untuk mengembalikan objek kepada pemenang sengketa,” ujarnya.

Soal seberapa volume luasan lahan yang menjadi sengketa terdapat dalam gugatan intervensi yang telah dikabulkan. Menurut Suhendra semuanya detail dan lengkap. Termasuk luasan 6 hektar, demikian pula batas-batas wilayahnya. Hal tersebut kemudian menjadi rujukan pemenang untuk mendapatkan lahan tersebut.

Sebelum mengambil langkah hukum agar tidak keliru dalam penerapannya, Suhendara mengakui kalau pihaknya telah berkordinasi secara berjenjang bahkan sampai ke level institusi hukum paling tinggi di negara ini.

Dari hasil konsultasi dan kordinasi, dengan Panitera Mahkamah Agung, putusan itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, itu artinya legalitas untuk mengambil langkah hukum yakni dieksekusi, dipastikan dapat dilakukan.

“Putusan sudah final, hal itu dapat dipastikan oleh hasil Peninjauan Kembali (PK), sehingga tidak memiliki lagi upaya hukum lain atau tindakan yang sifatnya perlawanan hukum. Itu maksudnya tidak ada lagi ruang hukum yang sah dari pihak mana pun untuk melemahkan putusan dimaksud,” papar Suhendra.

Dibalik pemaparan hukum yang cukup sistematis dan lugas ini, nampak raut wajah Ketua Pengadilan Negeri Luwuk ini, menyimpan beban pelik yang sulit terurai.

Hal itu senada dengan pengakuannya dimana dirinya telah terlanjur masuk pada dua situasi sulit yang dilematis. Antara tugas untuk menjalankan putusan hukum yang jelas-jelas telah memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat atau me kedepankan rasa kemanusian tanpa mengabaikan kepentingan sosial warga yang bersengketa.

Katanya jika dirinya selaku pejabat tertinggi di PN Luwuk, tidak menjalankan perintah sesuai putusan tersebut, dapat dipastikan akan ngancam eksistensi kariernya, sebab bila gagal menjalankan tugas tentu sanksi disiplin institusinya yakni Mahkamah Agung bakal dialamatkan padanya.

Untuk menghindari sanksi disiplin tersebut, Suhendra Saputra lebih memilih untuk menjalankan tugas sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang diberikan negara kepadanya sebagai penegak hukum.

Apalagi institusinya telah memberlakukan sistem digitalisasi melalui aplikasi, dalam setiap penanganan kasus hukum di wilayah. Selain sistem digitalisasi, Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI tanpa kompromi untuk menindak tegas, bagi siapa yang tidak melaksanakan tugas sesuai perintah yang telah terjadwal.

“Makanya bagi saya, tidak ada alasan yang tepat untuk tidak melaksanakan tahapan eksekusi karena itu perintah, apalagi putusannya telah inkrah. Untuk mengembalikan status hak kepemilikan negara wajib memenuhinya salah satunya melalui eksekusi,” tandasnya.

Example 300250
Example 300250
Example 120x600