BANGGAI – Pukul 07.00 Wita, dermaga Tanjung Sari sudah riuh. Bunyi mesin kapal, teriakan buruh bongkar muat, dan tawa pedagang ikan bercampur jadi satu. Di sinilah salah satu denyut ekonomi Kabupaten Banggai berdenyut paling kencang setiap hari.
Namun keriuhan itu terbelah dan kembali terusik dengan adanya rencana konstatering atau kegiatan pra-eksekusi berupa pemeriksaan dan pengecekan objek eksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Luwuk yang direncanakan pada 2 dan 3 Juli 2026.
Rencana itu seketika menegang. Bagi warga Tanjung Sari, kata “konstatering” bukan istilah hukum biasa. Kata itu memanggil ingatan kembali eksekusi paksa 2017 dan 2018, ketika alat berat merobohkan rumah mereka.
“Kami sudah rasakan rumah dibongkar secara paksa kala itu. Bau debu, tangis anak-anak, semua masih jelas,” kata Samsudin, warga Tanjung Sari.
Ia mengatakan trauma ini belum sepenuhnya sembuh, namun kini dimunculkan kembali. Apapun yang terjadi mereka akan tetap bertahan dan berjuang menolak eksekusi jilid 3.
” Dalam Islam, mempertahankan hak atas tanah dan harta secara sah adalah bagian dari jihad (membela kebenaran),” Kata warga tanjung Indra, mengutip pandangan agama, ketika diperhadapkan rencana eksekusi lahan jilid 3 yang akan kembali dilakukan di wilayah itu.
Bagi mereka, Tanjung Sari adalah ruang hidup yang telah bertahun-tahun ditempati. Di sinilah mereka berdagang, menurunkan hasil laut, membesarkan anak. Kini ruang itu kembali akan diuji dengan rencana eksekusi.
PN LUWUK GAGAL KONSTATERING

Proses konstatering atau pemeriksaan lapangan oleh Pengadilan Negeri (PN) Luwuk di wilayah Tanjung Sari, Kabupaten Banggai, gagal dilaksanakan pada Jumat (3/7/2026)
Rombongan PN Luwuk bersama ahli waris (Pemohon) berangkat ke lokasi pagi hari untuk menentukan titik koordinat lahan yang menjadi objek sengketa.
Setibanya di lokasi, ratusan warga yang menolak eksekusi berkumpul di jalan masuk Tanjung. Situasi sempat memanas karena terjadi adu argumen antara warga dan Ketua PN.
Ketua PN Luwuk Suhendra Saputra memutuskan menghentikan sementara kegiatan di lapangan.
“Karena ada penolakan dari warga, kegiatan tidak dapat dilanjutkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Suhendra.
Ia menambahkan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut terkait pelaksanaan di lapangan.
“Untuk langkah selanjutnya kami akan meminta petunjuk kepada Pengadilan Tingg (PT) sebagai atasan untuk menentukan kebijakan hukum berikutnya,” ujarnya.
Suhendra juga menyatakan siap mengikuti proses hukum apabila ada pihak yang mengajukan laporan terkait pelaksanaan tugasnya.

















