Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Kutukan Tanjung Sari: 2 Ketua PN dan 1 Kapolres Banggai Dicopot Jabatannya`

155
×

Kutukan Tanjung Sari: 2 Ketua PN dan 1 Kapolres Banggai Dicopot Jabatannya`

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Kasus sengketa lahan Tanjung Sari kembali memanas. Kali ini giliran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Suhendra Saputra SH MH yang harus dicopot dari jabatannya oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait pelanggaran kode etik.

Pencopotan ini menambah panjang daftar pejabat yang “jatuh” akibat kasus Tanjung Sari. Sebelumnya, pada periode eksekusi 2017-2018, Ketua PN Luwuk saat itu, Ahmad Yani juga harus diberhentikan. Tidak hanya itu, satu Kapolres Banggai juga ikut terseret dan dicopot kala itu.

Example 300x600

Deretan Pejabat yang Tercopot Akibat Kasus Tanjung Sari

  1. Periode 2017 – 2018
    Pada saat upaya eksekusi pertama dan kedua, kursi pimpinan PN Luwuk dan Polres Banggai berguguran.
  • Ahmad Yani – Ketua PN Luwuk saat itu dicopot dari jabatannya.
  • AKBP Heru Pramukarno – Kapolres Banggai dicopot.

Upaya eksekusi pada tahun 2017 dan 2018 tersebut diwarnai benturan antara aparat pengamanan dari kepolisian dengan warga yang tetap bertahan di lokasi Tanjung Sari.

Kini sejarah terulang, Suhendra Saputra SH MH, Ketua PN Luwuk dicopot Bawas MA melalui surat Nomor: 4867/BP/PENG.KP8.2/IX/2026. Ia dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan jabatan dan mutasi sebagai Hakim PN Kendari karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Walaupun alasan resmi pencopotan berkaitan dengan pelanggaran integritas, kejujuran, dan masalah finansial, namun hal ini dinilai berkaitan erat dengan rencana eksekusi yang akan dilakukan di Tanjung Sari.

Jabatan Suhendra kini digantikan oleh, Arif Indrianto SH MH yang dilantik pada 3 September 2026.

Di sisi lain, penolakan warga terhadap rencana eksekusi lahan Tanjung Sari masih terus digelorakan sampai saat ini.

Warga bersikukuh bertahan dan menolak eksekusi. Trauma benturan 2017-2018 antara pihak pengamanan polisi dan warga yang bertahan di lokasi masih membekas.

Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari, Amerullah SH sebelumnya telah menegaskan agar eksekusi tetap mengacu pada amar putusan tahun 1997 seluas 600 meter persegi dan tidak “melebar kemana-mana”.

Kasus Tanjung Sari pun kini menjadi catatan kelam dalam sejarah hukum di Banggai. Sudah 2 Ketua PN dan 1 Kapolres yang harus dicopot jabatannya dalam rentang waktu 9 tahun terakhir.

Example 300250
Example 300250
Example 120x600