Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Warga Pondok Karya Tondo Adukan Dugaan Intimidasi dan Perintah Pengosongan ke Satgas PKA, Pemprov akan Panggil PT INTIM dan BPN

90
×

Warga Pondok Karya Tondo Adukan Dugaan Intimidasi dan Perintah Pengosongan ke Satgas PKA, Pemprov akan Panggil PT INTIM dan BPN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Sejumlah warga Pondok Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, mendatangi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur, Selasa 22 September 2026.

Kedatangan belasan warga ini untuk mengadukan perintah pengosongan hunian oleh PT INTIM Anugerah Perkasa yang ditargetkan paling lambat 10 Oktober 2026. Warga juga melaporkan dugaan intimidasi dari mantan Sekdaprov Sulteng, Hidayat Lamakarate, yang hadir mewakili perusahaan.

Example 300x600

Di hadapan Satgas PKA, warga bernama Dwi Sartika mengatakan, Hidayat dua kali datang ke pemukiman mereka.

Kedatangan pertama pada 1 Agustus 2026, bersama Camat Mantikulore, Lurah Tondo, dan Tim Hukum PT INTIM Anugerah Perkasa. Keesokan harinya, 2 Agustus 2026, Hidayat datang lagi.

Menurut warga lainnya, Alfrin, kedatangan kedua itu Hidayat langsung meminta data penghuni. Nada bicaranya dinilai menekan dan tidak simpatik.

“Kami warga di sini merasa terintimidasi karena nada bicaranya tidak simpatik,” ujar Alfrin.

Suami Dwi Sartika ini mengaku sempat terjadi diskusi tajam, karena Hidayat terus menekan warga. Hidayat disebut tidak menggubris surat Wakil Gubernur Sulteng yang meminta agar warga tidak digusur.

“Surat itu tidak berlaku lagi,” ujar Alfrin menirukan ucapan Hidayat.

Pada saat yang sama, Hidayat disebut memerintahkan rekannya menandai rumah-rumah warga dengan cat semprot pylox. Aksi itu dicegah warga karena situasi sudah tegang.

Hal senada disampaikan warga lainnya, Ngatmani. Ia meminta Hidayat tidak berbicara dengan nada tinggi karena mereka adalah warga Palu yang pernah dipimpinnya.

“Bapak ini pemimpin kami, kenapa bela perusahaan,” cecar Ngatmani. Ia menyesalkan mantan pejabat berdiri bersama perusahaan melawan rakyat kecil.

Warga juga menyampaikan tenggat pengosongan Pondok Karya paling lambat 10 Oktober 2026. Mereka mendesak Satgas PKA Sulteng turun tangan memediasi negosiasi ulang.

Pasalnya, pihak perusahaan dinilai mengabaikan rekomendasi Satgas PKA, salah satunya terkait pertimbangan hak warga atas lahan atau penyediaan lokasi relokasi.

“Rekomendasi tersebut tidak dipenuhi, tetapi perusahaan malah langsung mengeluarkan perintah pengosongan,” ujar Ngatmani.

Pemprov Akan Panggil PT INTIM dan BPN

Saat menerima warga, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah menyatakan akan memanggil pihak PT INTIM Anugerah Perkasa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan sengketa lahan Mess Pondok Karya di kawasan LIK Tondo, Kota Palu. Mediasi dan fasilitasi sebelumnya masih menemui jalan buntu.

Dalam pertemuan tersebut, warga mengungkapkan bahwa PT INTIM menawarkan nilai kompensasi namun nominalnya tidak dirinci.

Menanggapi tenggat pembongkaran tersebut, Wakil Gubernur menginstruksikan Satgas PKA untuk segera menyusun surat resmi Gubernur Sulteng yang meminta klarifikasi tertulis dari PT INTIM terkait tindak lanjut penyelesaian konflik pertanahan ini.

Selain itu, Pemprov Sulteng menjadwalkan rapat evaluasi mendesak bersama BPN Provinsi Sulteng dan BPN Kota Palu. Rapat ini bertujuan memeriksa legalitas serta status perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya di lokasi tersebut.

Klarifikasi Hidayat Lamakarate: Saya Diminta Bantu Negosiasi, Bukan Intimidasi

Sementara itu, Hidayat Lamakarate yang dikonfirmasi membantah melakukan intimidasi.

Ia menjelaskan, kedudukannya dalam penyelesaian masalah lahan di kawasan LIK Kelurahan Tondo adalah sebagai pihak yang diminta bantuan oleh PT INTIM untuk membantu menegosiasikan masalah tersebut dengan masyarakat.

“Saya diberi surat kuasa yang isinya membantu menegosiasikan masalah lahan mereka dengan masyarakat yang ada di sana. Kedua, mewakili perusahaan untuk menghadap dengan para pihak yang ada kaitannya dengan penyelesaian masalah tersebut, termasuk dengan pemerintah,” jelas Hidayat.

Ia mengatakan, setelah pertemuan dengan Wagub dan Satgas PKA yang membahas solusi, ia meminta bantuan Camat dan Lurah untuk difasilitasi bertemu warga.

“Sesungguhnya PT INTIM sudah akan melakukan pengosongan sebelum saya dilibatkan, namun mengalami hambatan karena ada surat Gubernur yang meminta menunda dan membicarakan kembali agar ditemukan kesepakatan yang bijaksana,” katanya.

Hidayat menegaskan kedatangannya untuk menjalankan apa yang diinginkan Gubernur, yaitu negosiasi bukan intimidasi.

“Saya datang justru menjelaskan kepada masyarakat mari kita bicarakan apa solusi terbaik. Saya sampaikan bahwa perusahaan ingin menawarkan kompensasi kepada mereka untuk bisa pindah,” ujarnya.

Namun menurutnya, warga menolak tawaran tersebut dan memilih tetap menempati lokasi.

“Saya sampaikan kalau itu yang menjadi keinginan kalian berarti tidak ada lagi yang bisa kita komunikasikan. Maka tugas saya selaku kuasa perusahaan untuk negosiasi sudah selesai dan selanjutnya urusannya saya kembalikan ke perusahaan dan kuasa hukumnya,” katanya.

Terkait tudingan intimidasi dan pemaksaan, Hidayat membantah.

“Kalau ada yang bilang saya mengintimidasi dan memaksa mereka untuk keluar jelas itu fitnah. Saya justru datang untuk membantu mencarikan solusi terbaik,” tegasnya.

Soal pendataan dan penandaan rumah dengan pylox, Hidayat menyebut itu untuk memastikan kebenaran data penghuni agar jika ada kesepakatan kompensasi, warga bisa dapat lebih besar.

“Saya bilang sama Ibu RT tolong berikan data yang sesungguhnya. Bagaimana kalau bangunan yang memang ada penghuninya kita beri nomor agar memudahkan menyesuaikan dengan data yang ada dan mereka setuju, bahkan teman yang memberi nomor ditemani mereka, tidak ada masalah di situ,” jelasnya.

Soal surat Gubernur, Hidayat meluruskan.

“Soal pernyataan bahwa surat gubernur tidak berlaku, saya bilang surat gubernur itu bukan menjadi dasar untuk komiu bisa tinggal di sini karena isinya hanya meminta perusahaan untuk menunda pelaksanaan eksekusi sambil mencarikan jalan terbaik,” tutupnya.

Example 120x600