BANGGAI – PT Sawindo membantah tuduhan bahwa perusahaan telah melakukan penyerobotan lahan milik warga Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai. Pernyataan ini disampaikan oleh Manager Legal PT Sawindo, Dodi Yoanda Lubis, pada media ini, Kamis (3/7/2025).
“Perusahaan kami selalu mengikuti regulasi pemerintah dalam setiap langkahnya. Mulai dari Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), hingga sosialisasi yang melibatkan masyarakat. Setelah itu, terbitlah Hak Guna Usaha (HGU) dan perusahaan mulai beroperasi,” jelas Dodi Yoanda Lubis.
Menurutnya, PT Sawindo telah melakukan permohonan izin survey lokasi sejak 2009 dan lahan yang dikelola masuk dalam HGU, yang mencakup wilayah Kecamatan Batui dan Batui Selatan.
“Kami sudah melakukan GRTT ke masing-masing pemilik lahan sebelum mereka mengajukan klaim,” ujar Dodi Yoanda Lubis, mempertanyakan mengapa klaim tersebut baru muncul sekarang.
Sementara itu, Dodi Yoanda Lubis, menegaskan bahwa lahan yang diklaim warga masing telah sah dimiliki perusahaan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), GRTT, dan izin lokasi yang diterbitkan pemerintah.
“Kami tidak melakukan penyerobotan dan jika kami menyerobot lahan, tentu kami tidak bisa beroperasi seperti ini,” tandasnya.
PT Sawindo berharap sengketa lahan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang jelas dan adil, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Jika ada pihak lain yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, silahkan melalui proses hukum di Pengadilan,” ujar Dodi.