Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

JATAM Sulteng Temukan 10 IUP Nikel Terbit di Bualemo Banggai, 81% Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindungi Habitat Tompotika

58
×

JATAM Sulteng Temukan 10 IUP Nikel Terbit di Bualemo Banggai, 81% Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindungi Habitat Tompotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menemukan sedikitnya 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel telah diterbitkan di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, per Juni 2026.

Konsesi-konsesi tersebut membentang dari kawasan persawahan dan permukiman warga hingga kawasan hutan pegunungan, termasuk di sekitar kaki Gunung Tompotika. Kondisi ini menimbulkan ancaman serius terhadap sumber penghidupan masyarakat, keberlanjutan pangan, sumber air bersih, serta habitat satwa endemik Sulawesi.

Example 300x600

Mengancam Lumbung Pangan Banggai

Bualemo merupakan salah satu wilayah penting bagi produksi pangan di Kabupaten Banggai. Kecamatan ini juga termasuk dalam wilayah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam perda tersebut, Bualemo memiliki *2.532,79 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)* dan *46.610 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.

Dengan demikian, keberadaan konsesi tambang di wilayah ini berpotensi mengancam fungsi Bualemo sebagai salah satu lumbung pangan Kabupaten Banggai.

81,11 Persen Konsesi Masuk Kawasan Hutan

Berdasarkan analisis overlay antara data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada Geoportal MOMI Kementerian ESDM per Juni 2026 dengan peta kawasan hutan Sulawesi Tengah berdasarkan SK Nomor 6624 Tahun 2021, JATAM menemukan *9 dari 10 perusahaan memiliki konsesi yang masuk ke kawasan hutan* di Kecamatan Bualemo.

Total luas konsesi yang berada di kawasan hutan mencapai 11.468,62 hektare, atau sekitar 81,11 persen dari total wilayah konsesi yang dianalisis.

Rinciannya terdiri atas:
– Hutan Lindung: 12,77 hektare
– Hutan Produksi: 6.239,44 hektare
– Hutan Produksi Konversi: 554,10 hektare
– Hutan Produksi Terbatas: 4.662,30 hektare

Perusahaan yang konsesinya teridentifikasi masuk kawasan hutan Bualemo meliputi:
Nama Perusahaan Luas di Kawasan Hutan (Ha) Persentase
ANUGERAH BANGUN MAKMUR 3509.44 86.23%
BANGGAI MANDIRI PRATAMA 1349.24 100%
BUMI PERSADA SURYA PRATAMA 1861 938.76 100%
BUMI PERSADA SURYA PRATAMA 6080 2455.08 83.11%
CITRA MOLAMAHU 979.53 60.93%
CORE MINERAL RESOURCES 326.15 53.63%
INTEGRA MINING NUSANTARA INDONESIA 47.22 100%
MERPATI PRATAMA SUKSES 909.62 78.42%
PENTA DHARMA KARSA 953.59 78.60%

Mengancam Habitat Satwa Endemik Tompotika

Kawasan hutan di Bualemo yang dikenal sebagai bentang alam Tompotika, merupakan habitat berbagai flora dan fauna endemik Sulawesi. Satwa yang terdapat di kawasan ini antara lain *tarsius (Tarsius dentatus), rangkong Sulawesi (Rhyticeros cassidix), anoa (Bubalus depressicornis), kuskus beruang (Ailurops ursinus), dan babirusa (Babyrousa babyrussa).

Pembukaan hutan untuk tambang dapat menyebabkan hilangnya habitat, fragmentasi ekosistem, serta terganggunya ruang jelajah dan sumber pakan satwa. JATAM menilai kawasan hutan Tompotika harus dipandang sebagai kawasan ekologis penting yang butuh perlindungan, bukan ruang ekspansi tambang nikel.

Mengancam Sawah dan Dua Sumber Air Vital

Konsesi tambang nikel di Bualemo membentang dari wilayah pegunungan hingga persawahan produktif. Sejumlah lahan pertanian di Desa Dwi Karya, Longkoga Timur, dan Lembah Tompotika atau Samaku berpotensi terdampak.

Pembukaan lahan di hulu berisiko meningkatkan erosi dan sedimentasi ke sungai-sungai utama Bualemo. Ada juga risiko pencemaran logam berat yang menurunkan kualitas air.

Berdasarkan survei JATAM, sedikitnya terdapat dua mata air vital yang diduga berada di dalam konsesi tambang dan digunakan warga Desa Sampaka, Bualemo A, Bualemo B, hingga Longkoga, yaitu Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah.

Jika sumber air terganggu, masyarakat berpotensi kehilangan akses air bersih untuk rumah tangga dan pertanian.

Negara Wajib Lindungi Hak Atas Air

JATAM mengingatkan, air adalah kebutuhan dasar dan hak warga negara. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga menegaskan negara menjamin hak rakyat atas air untuk kebutuhan pokok minimal sehari-hari yang sehat, bersih, cukup, berkualitas baik, aman, dan berkelanjutan.

Karena itu, pemerintah wajib mencegah setiap kegiatan yang berpotensi menurunkan kualitas air atau menghilangkan sumber air.

5 Desakan JATAM Sulteng

Atas kondisi tersebut, JATAM Sulawesi Tengah mendesak:

1. Pemkab Banggai dan Pemprov Sulteng segera mengusulkan peninjauan kembali seluruh perizinan tambang nikel di Bualemo kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

2. Pemerintah menghentikan setiap rencana kegiatan pertambangan yang berpotensi mengancam lahan pertanian pangan berkelanjutan, persawahan produktif, kawasan hulu, dan sumber air masyarakat.

3.Pemerintah melakukan audit perizinan dan audit lingkungan secara terbuka dan partisipatif, termasuk kesesuaian tata ruang, status kawasan hutan, dokumen lingkungan, serta potensi tumpang tindih dengan wilayah pertanian dan sumber air.

4.Pemkab dan Pemprov segera mengusulkan pencabutan atau penciutan izin yang masuk ke kawasan hutan Tompotika dan berpotensi merusak habitat satwa endemik Sulawesi.

5.Pemerintah membuka seluruh informasi perizinan dan dokumen lingkungan kepada publik, termasuk peta konsesi, dokumen AMDAL, rencana reklamasi, rencana pascatambang, serta informasi sumber air dan kawasan lindung.

JATAM Sulteng menilai rencana tambang nikel di Bualemo bukan sekadar soal investasi, melainkan menyangkut keselamatan ekologis, masa depan pangan, hak masyarakat atas air, serta keberlangsungan satwa endemik.

“Tanpa peninjauan menyeluruh dan perlindungan kuat terhadap kawasan hutan, lahan pangan, serta sumber air, pertambangan nikel di Bualemo berpotensi berubah menjadi bencana ekologis dan konflik sosial berkepanjangan,” tulis JATAM dalam rilisnya, 30 September 2026.

Example 120x600