BANGKEP – Sebanyak 7 orang wartawan dari masing-masing media online di kabupaten Banggai Kepulauan secara resmi melaporkan Kepala Dinas Kominfo Bangkep, Ratnasari Turungku dan Kepala Bidang IKP dan stafnya, Dirga, ke Polres Bangkep.
Laporan terkait dugaan ketidakadilan dan transparansi pembayaran anggaran media itu, diterima langsung Kasat Reskrim AKP Makmur SH, beserta para penyidik di Ruangan Satreskrim Polres Bangke, pada Senin (2/6/2026)
Ketua beserta sejumlah anggota SMSI Kabupaten Bangkep, Mulyadi T. Bua meminta kepada pihak penyidik Satreskrim Polres Bangkep untuk menyeriusi penanganan laporan tersebut.
“Kami minta agar laporan ini benar-benar ditindaklanjuti,” tegasnya.
Adi-sapaan akrab Mulyadi T. Bua, menjelaskan, bahwa kepala dinas kominfo diduga sengaja melakukan kebijakan standar ganda terhadap proses pencairan dana tagihan untuk sejumlah media tertentu.
“Yang kami tidak terima, karena kami para media lainnya diperlakukan tidak adil oleh pihak dinas Kominfo,” ujarnya.
Dan yang paling fatal lagi, lanjut Adi, ada salah satu media yang sudah menerima tagihan di triwulan I, namun masih diloloskan kembali tagihannya pada triwulan kedua.
“Padahal, masih ada sejumlah media lainnya yang belum dibayarkan sejak triwulan I hingga II,” terangnya.
Karena itu, Adi bersama sejumlah anggota SMSI lainnya berjanji akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas hingga ke meja persidangan.
“Intinya, kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Bangkep AKBP Ronaldus Karurukan SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Makmur SH, menyatakan akan segera memanggil pihak dinas Kominfo untuk dimintai klarifikasi.
“Kami akan secepatnya melayangkan panggilan secara resmi setelah adanya laporan dari para teman-teman wartawan,” singkat Kasat. (ir)