PALU – Komnas HAM Sulawesi Tengah mendorong penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian konflik agraria di Morowali Utara. Restorative justice tidak lain yaitu pendekatan yang bertujuan memulihkan dan meredakan konflik melalui dialog.
” Komnas HAM Sulteng kerap menerima berbagai pengaduan terkait konflik agraria di Morowali Utara,” ungkap Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng Livand Breemer saat dikonfirmasi melalui telpon seluler. Senin (21/4/25).
Sehingga lanjut Livand, upaya ini tidak lain untuk mengurangi korban konflik agraria yakni dengan mengedepankan Restorative Justice.
Restorative justice diharapkan memberi ruang dialog, mediasi kepada para pihak khususnya Aparat Penegak Hukum.
Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menjadi dasar hukum bagi kepolisian dalam menerapkan restorative justice.
“Kami meminta agar Aparat Penegak Hukum menggunakan restorative justice dalam menangani konflik agraria di Morowali Utara,” tuturnya.
Diketahui, Konflik Agraria khususnya antara para petani lingkar sawit PT ANA tak pernah ada habisnya. Rentetan penangkapan para petani dinilai semakin memperumit konflik agraria diwilayah tersebut. Seharusnya ini ditangani dengan saksama dan tak tergesa-gesa.
SM