POSO – Merespon adanya Konflik Agraria yang terjadi antara Masyarakat Desa Watutau dengan Badan Bank Tanah. Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah melakukan kunjungan dan berdiskusi dengan berbagai pihak (19/6/2025).
Dalam tuntutannya, masyarakat Desa Watutau meminta dan mendesak agar Pemerintah Daerah segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait adat atau tanah ulayat.
Masyarakat juga meminta secara tegas kepada Bank Tanah, agar tanah garapan yang sudah sejak lama mereka kuasai tidak boleh di klaim secara sepihak.
Selain itu, Masyarakat meminta agar Bank Tanah mencabut laporan di Polres Poso terhadap 12 orang masyarakat yang dilaporkan.
Diskusi yang berlangsung hangat tersebut, melahirkan rekomendasi, di antaranya menyiapkan data subjek dan objek dalam bentuk peta persil.
” Masing-masing pihak untuk bersikap saling menghormati, menghargai sampai selesainya Tim melakukan verifikasi subjek serta objek,” ungkap Eva.
Untuk tuntutan terkait laporan Polisi, pihak Bank Tanah akan berkoordinasi dengan Polres Poso.
Terakhir secara khusus masyarakat juga meminta kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar dapat memperhatikan masyarakat Watutau, dan meminta Gubernur untuk membantu mengembalikan tanah ulayat masyarakat watuatu.
Turut hadir dalam mediasi tersebut antara lain pemerintah Kabupaten Poso yang di wakili oleh Staf Ahli Bupati Poso, Perwakilan Anggota DPRD Poso, Polsek Lore Utara, Camat Lore Peore, Danramil, Lembaga Adat Watutau, Masyarakat Desa Watutau dan pihak BadanBank Tanah.
SM