BANGGAI -Perekrutan perangkat Desa Padungnyo Kecamatan Nambo Kabupaten Banggai dinilai janggal dan diprotes pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng Cabang Luwuk.
Protes dilayangkan karena proses perekrutan dinilai tidak transparan. Mulai dari pengumuman perekrutan hingga proses pelaksanaan seleksi.
Gilang Pebriawan Monoarfa S.H salah satu peserta yang merasa dirugikan atas kebijakan timpang tersebut mengatakan, rangkaian penyelenggaraan serta keputusan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Padungnyo, dilaksanakan secara sepihak dan bertentangan dengan kesepahaman atau Tatib,.
Gilang menuturkan, dalam kesepahaman terdapat 7 poin tahapan pelaksanaan seleksi yang ditandatangan secara jelas Ketua Panitia dan Kepala Desa. Namun yang anehnya, tes wawancara yang jelas tidak menjadi bagian dari uraian tahapan seleksi, justru diselenggarakan oleh Panitia.
” Artinya pihak panitia melanggar tatib yang telah mereka sepakati dan atau dapat dipandang mal administrasi,” ungkap Gilang.
Seɓagai pihak yang dirugikan, Gilang mendesak agar pihak Kepala Desa sebagai pemimpin di wilayah itu bertanggungjawab terhadap proses tahapan seleksi yang melanggar Tatib.
” Kepala Desa mempunyai kewenangan membentuk panitia Tim Seleksi Perangkat Desa sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, artinya, Kepala Desa harus bertanggungjawab atas kerancuan ini, dengan memberikan nasehat kepada Panitia Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa Tingkat Desa secara proporsional perihal mal administrasi yang diselenggarakan oleh pihak panitia terkait,” tegasnya.
Kemudian, kalau Tes Lisan (Wawancara) dipandang sebagai salah satu bagian dari Tatib atau sebagai rangkaian penjaringan dan penyaringan, maka setidak-tidaknya ia juga diikutsertakan dalam pelaksanaan Wawancara dimaksud. Atas hal itu ia pun mengadukan kejanggalan ini ke pihak LBH.
Gilang juga berharap agar Pemerintah Kecamatan dan Dinas BPMPD agar pro aktif dalam mengawasi segala bentuk sistem perekrutan perangkat Desa khususnya di Desa Padungnyo sebagaimana asas yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maupun Peraturan Bupati Banggai Nomor 5 Tahun 2017 yang menitikberatkan penyelenggaraan administrasi harus lah berdasarkan asas kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan ia menilai dalam hal ini Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa tidak menjalankan asas dimaksud sebagaimana mestinya.
Sementara itu, dalam persoalan ini Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH ST) Cabang Luwuk menilai bahwa, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam rekrutmen Perangkat Desa Padungnyo.
” Kami telah melayangkan surat keberatan dan sanggahan yang ditujukan kepada ketua panitia penjaringan dan penyaringan baik tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten, dengan memuat beberapa poin masalah,” kata Tomi Akase S.H selaku Kuasa Hukum Gilang.
Sementara itu, dikutip dari Media Mitra Pers Onenews. Kades Menanggapi soal hal itu. Ia menuturkan kalau dirinya tetap memantau pelaksanaan seleksi dan sepengetahuan Kades bahwa kegiatan seleksi telah disampaikan secara terbuka.
“Seleksi itu sebelumnya dilaksanakan pemberitahuan kepada publik baik melalui papan informasi yang ada di sekretariat Panitia, pengumuman melalui rumah ibadah dan media sosial”, terang Kades.
Ditanya soal item tahapan tentang tes wawancara, Kades mengakui kalau item itu memang tidak tercantum pada catatan tahapan seleksi. Namun setelah Panitia berkonsultasi ke Pemdes dan Pemcam Nambo, maka saat ujian tes panitia menyampaikan item tersebut kepada peserta seleksi dan saat itu tidak ada yang keberatan.
“Ada item wawancara yang tidak sempat ditulis oleh Panitia seleksi namun setelah berkoordinasi dengan pihak Pemcam Nambo dan Kepala Desa maka pada saat pelaksanaan ujian tertulis (20/2), pelaksanaan tes wawancara disampaikan kepada para peserta tes pada saat itu”, tutup Kades.
SM