BANGGAI – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menggelar rapat mediasi untuk menyelesaikan sengketa lahan proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kecamatan Moilong. Selasa (15/9/2026).
Rapat digelar karena kompensasi yang seharusnya diterima warga terdampak pembangunan tower SUTET hingga kini belum bisa dicairkan.
Masalahnya, masih ada klaim tumpang tindih lahan antara PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan para petani setempat. PT KLS mengklaim lahan persawahan warga tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
Mediasi yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banggai Mujiono, itu dihadiri BPN, PLN, PN Luwuk, Kejaksaan Negeri Banggai, TNI-Polri, Camat Moilong, PT KLS dan warga Moilong ini diharapkan menemukan jalan tengah. Namun Direktur PT KLS, Sulianti Murad, menegaskan sikapnya.
Ia mengatakan kasus ini sudah masuk ranah hukum, sehingga biarlah menjadi urusan pengadilan.
Bahkan Direktur PT KLS menambahkan, “Kalau pun lanjut perkara atau nanti berdamai maka di pengadilan tempatnya,” katanya.
Kuasa Hukum: Ini Soal Nyawa Warga, Bukan Cuma HGU
Kuasa hukum masyarakat, Irfan Bungadjim menegaskan persoalan SUTET ini bukan sekadar sengketa kepemilikan lahan.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum semata. Tapi menyangkut keselamatan dan ruang hidup warga,” tegas Irfan.
Menurutnya, petani yang setiap hari beraktivitas di bawah tower SUTET adalah pihak yang paling berisiko.
“Jika terjadi sesuatu pada tower SUTET, masyarakat yang akan merasakan langsung dampaknya, bukan perusahaan. Sehingga kami meminta kebesaran hati direktur PT KLS agar bisa berdamai tanpa harus berperkara hukum lagi dengan warga,” jelas Irfan.
Panitera Pengadilan Negeri Luwuk, Irnais yang hadir dalam rapat, menjelaskan kenapa kompensasi warga belum bisa cair.
Sepanjang masih ada sengketa antara warga dan PT KLS, uang konsinyasi (uang ganti rugi yang dititipkan PLN di pengadilan) tidak dapat disalurkan kepada siapapun.
“Sepanjang masih ada sengketa, uang konsinyasi tak dapat disalurkan. Yang bisa menerobos itu hanyalah putusan tertinggi yaitu damai antara kedua belah pihak,” kata Irnais.
Artinya, tanpa akta perdamaian, uang tersebut akan terus mengendap di PN Luwuk.
Rapat mediasi pun berakhir. Warga Moilong kini harus menunggu proses di pengadilan, sementara tower SUTET sudah berdiri di atas lahan yang mereka sengketakan.














