MORUT – Pelepasan lahan di PT Agro Nusa Abadi (ANA) terus menjadi polemik ditengah masyarakat lingkar sawit. Pasalnya ada beberapa Desa tidak melakukan proses verifikasi dan validasi data kepemilikan lahan.
Padahal sesuai rapat sebelumnya pada tanggal 21 Mei 2024 antara Pemerintah Daerah Morowali Utara bersama Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) dan Kepala Desa lingkar sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA), bersepekat untuk membentuk tim verifikasi dan validasi ditingkat Desa masing-masing.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Morowali Utara, Ambo Endre membeberkan bahwa dalam hasil telaah Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil kesepakatan tim, pelepasan lahan kepada kelompok terdiri dari beberapa desa yaitu :
- Desa Bunta luas lahan 282,74 Ha
- Desa Bungintimbe luas lahan 659 Ha
- Desa Towara dengan luas lahan 266 Ha
- Desa Tompira luas lahan 208,74 Ha
- Desa Molino luas lahan 229,95 Ha
Sementara itu, untuk Desa Towara, Ambo Endre menilai pembagian lahan diduga tidak sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama, sehingga menimbulkan reaksi oleh para pemilik lahan.
Hal yang sama disampaikan salah satu warga Desa Towara yang enggan disebutkan namanya, kepada Kordinator Aliansi Masyarakat Peduli Morowali Utara, bahwa,pembagian lahan bervariasi mulai dari Ketua tim lahan Desa Towara mendapatkan seluas 5 Ha, dan Kepala Desa pun diduga mendapat lahan seluas 5 Ha, dan anggota tim mendapatkan luasan yang lebih besar.
” Bahkan ada yang mendapat 20 Ha. Nah kalau berbicara plasma bukannya harus di bagi rata,” gaya bicara Ambo Endre mengikuti gaya bicara warga Desa Towara.
Lebih jauh Ambo Endre menjelaskan, PT ANA sendiri tidak memiliki HGU dalam menjalankan praktik bisnisnya, hal ini bertentangan dengan Undang-undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, Hasil Judisial Riviu Mahkamah Konsitusi Nomor 138 Tahun 2015, serta ketentuan Pasal 110 Huruf A dan Pasal 110 Huruf B Undang-undang Cipta Kerja.
” Dengan pelanggaran itu seharusnya Pemerintah Daerah mengambil tindakan tegas, dengan memberikan sanksi penghentian aktivitas PT ANA dan bahkan dapat berujung pada sanksi pidana,” tegasnya.