PALU – Persatuan Perangkat Desa Indonesia Merah Putih (PPDIMP) Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima pemohon sengketa hasil Pilkada di Sulawesi Tengah. Putusan ini dinilai sebagai langkah untuk menjaga stabilitas politik dan demokrasi di tingkat daerah.
Ketua DPW PPDIMP Sulteng, Zulkifli Lamasana, SH., CVM, menegaskan bahwa keputusan MK yang tidak menerima 9 perkara permohonan sengketa Pilkada telah memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik yang sempat muncul pasca pengumuman hasil Pilkada.
“Kami menghargai proses hukum yang telah berjalan dan mendukung penuh putusan MK yang tidak menerima 9 Perkara permohonan Sengketa Pilkada di Sulteng. Ini adalah bentuk kematangan demokrasi kita,” ujar Zulkifli dalam keterangan resmi, Jumat (07/02/2025).
Zulkifli juga mengajak seluruh elemen Masyarakat dan menyerukan kepada perangkat desa untuk dapat mensosialisasin serta turut menciptakan suasana kondusif di tengah-tengah masyarkat, untuk menerima hasil tersebut dan bersiap menyambut pelantikan kepala daerah serentak tahap satu yang kemungkinan besar akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.
” Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian dan fokus pada pembangunan daerah. Perangkat desa siap menjadi garda terdepan dalam menjaga suasana kondusif menjelang pelantikan serta mendukung penuh kepemimpinan baru Anwar Hafid dan Reni Lamajido sebagai Gubernur Sulteng dan Kepala Daerah lainnya yang ada di Sulteng,” tutupnya.