Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Rencana Eksekusi Tanjung Sari Kembali jadi Polemik, Nasrun Hipan : Putusan Hukum Jangan Salah Tafsir

749
×

Rencana Eksekusi Tanjung Sari Kembali jadi Polemik, Nasrun Hipan : Putusan Hukum Jangan Salah Tafsir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Rencana eksekusi lahan di Tanjung Sari kembali hangat diperbincangan publik. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang telah melalui seluruh tahapan upaya hukum hingga tingkat kasasi itu dinilai telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dapat dilaksanakan eksekusi.

Namun praktisi hukum, Nasrun Hipan mengungkapkan pandangan hukumnya terkait putusan tersebut. Dia mengatakan, Putusan Pengadilan Negeri Luwuk diketahui secara jelas bahwa objek Gugatan awal dalam Perkara Perdata Nomor: 02/Pdt.G/1996 (termasuk Gugatan Intervensi) adalah meliputi 2 (dua) bidang tanah

Example 300x600

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Palu Nomor : 81/PDT/1996/. Tanggal 15 Januari 1997, telah menjatuhkan Putusan yang Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk, Nomor :02/Pdt.G/1996.

Lanjut dalam Putusan Mahkamah Agung, Nomor:
2351 K/Pdt./1997, tanggal 02 Juni 1999 telah
menempatkan objek sengketa berupa hamparan
tanah dengan batas-batas :

Utara : dahulu berbatasan dengan teluk
Luwuk, sekarang berbatasan dengan tanah
Pemerintah Daerah dan Kompleks Dolog.

Timur : dahulu berbatasan dengan
tanahnya Pr. Maasing dan Pr. Keling,
sekarang berbatasan dengan tanah I
Lamusa.

Selatan : dahulu berbatasan dengan jurame,
sekarang dengan jurang.

Barat : berbatasan dengan kebunnya
Pandan dan Hutan Lolaro.

Menurut Nasrun Hipan, batas-batas tersebut adalah riwayat penguasaan tanah pengggugat intervensi yang tidak bisa dijadikan objek eksekusi. Karna yang berperkara awal yaitu dua bidang tanah yakni bidang pertama berukuran panjang 26,50 meter dan lebar 22 meter dan bidang kedua berukuran panjang 13,35 meter dan lebar 6,70 meter.

” Yang dihukum untuk pengosongan lahan yaitu hanya dua bidang tanah tersebut,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap pihak yang dihukum, bukan terhadap warga yang tidak pernah menjadi bagian dari perkara. Ia khawatir kesalahan memahami putusan justru memunculkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.

“Jangan sampai publik dibuat cemas oleh tafsir yang keliru. Putusan pengadilan itu punya batas dan objek yang jelas. Hak-hak masyarakat tidak boleh terganggu hanya karena terjadi penafsiran berlebihan terhadap dokumen lama,” kata Nasrun

Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, melalui surat resmi bernomor 1460/MP.01.01/IX/2025, menegaskan bahwa sertifikat hak milik warga Tanjung Sari tetap sah, tetap berlaku, dan tetap memiliki kekuatan hukum selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Example 120x600