BANGKEP – Proses pendaftaran bakal calon Kepala Desa Popidolon, Kabupaten Banggai Kepulauan, mulai menjadi sorotan masyarakat. Muncul persoalan terkait dugaan penerimaan berkas bakal calon yang disebut hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sejumlah warga mempertanyakan apakah cara penerimaan berkas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan persyaratan administrasi pencalonan Kepala Desa yang berlaku di Kabupaten Bangkep.
Dalam aturan yang berlaku, panitia pemilihan memiliki kewajiban melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.
Hal itu diatur dalam Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2018, yang secara khusus mengatur tentang penelitian persyaratan bakal calon Kepala Desa.
Selain itu, untuk Pilkades tahun 2026, telah terbit Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Bergelombang. Perbup tersebut berlaku sejak 16 Maret 2026.
Karena itu, publik meminta agar proses yang berjalan di Desa Popidolon tidak menyimpang dari regulasi.
Masyarakat meminta panitia Pilkades Popidolon memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai:
- Apakah berkas bakal calon telah diterima sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku?
- Apakah KTP hanya digunakan sebagai salah satu dokumen identitas atau dianggap sudah cukup untuk menerima pendaftaran?
- Apakah telah dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen persyaratan sesuai Perda No 3/2018 dan Perbup No 6/2026?
- Apakah proses penerimaan dan penelitian berkas telah dituangkan dalam Berita Acara resmi?
- Jika terdapat kekurangan dokumen, bagaimana mekanisme dan tenggat waktu yang diberikan kepada bakal calon untuk melengkapinya?
Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan sesuai aturan. Warga tidak ingin tahapan Pilkades Popidolon diwarnai kecurigaan dan keberatan di kemudian hari.
Jika sejak awal penerimaan berkas tidak sesuai aturan, hal itu berpotensi menimbulkan sengketa dan gugatan dari bakal calon lain.
Panitia Pilkades Popidolon kini ditunggu klarifikasi resminya agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses penerimaan dan pemeriksaan administrasi bakal calon Kepala Desa.


















