BANGGAI – Situasi di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai memanas jelang rencana konstatering Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, hari ini Kamis 2 Juli 2026. Sejumlah warga terlihat berjaga di jalan masuk wilayah tersebut.
Pantauan di lokasi, warga membakar ban bekas di badan jalan sebagai bentuk penolakan rencana konstatering atau pemeriksaan lapangan pra-eksekusi lahan.
“Ini bentuk penolakan kami. Kami tidak mau trauma 2017-2018 terulang lagi,” kata salah seorang warga.

Rencana konstatering dilakukan PN Luwuk untuk memastikan batas, luas, dan kondisi fisik objek eksekusi lahan Tanjung Sari milik Ny. Berkah Albakar berdasarkan putusan Mahkamah Agung/MARI Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini ditulis, pihak dari PN Luwuk belum ada tanda-tanda turun melakukan konstatering di wilayah tanjung sari.

















