Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Momen Bersejarah HUT ke-27 Bangkep: Bupati Rusli Moidady Serahkan SK Pengakuan 9 Masyarakat Hukum Adat

53
×

Momen Bersejarah HUT ke-27 Bangkep: Bupati Rusli Moidady Serahkan SK Pengakuan 9 Masyarakat Hukum Adat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGKEP – Momentum bersejarah mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah.

Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat, dan Kearifan Lokal kepada sembilan komunitas masyarakat adat di daerah itu.

Example 300x600

Penyerahan SK ini menjadi tonggak penting pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat di Pulau Peling dan sekitarnya, setelah melalui proses panjang advokasi dan pendampingan selama bertahun-tahun.

Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Banggai Kepulauan, Ahmad Tobunggu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal proses ini hingga tahap penetapan.

Apresiasi tersebut disampaikan kepada Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Banggai Kepulauan serta Koalisi Pulau Peling yang terdiri dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), AMAN, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Tim Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangkep, Working Group on Indigenous Issues (WGII), PD AMAN Banggai Kepulauan, Serikat Petani dan Nelayan – Sulawesi Tengah (SLPP-Sulteng), dan BRWA-Sulteng.

“Dukungan dan pendampingan yang intensif telah mengantarkan proses pengakuan masyarakat hukum adat hingga tahap penetapan saat ini. Ini adalah hasil kerja kolektif,” ujar Ketua PD AMAN Bangkep, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, penyerahan SK ini merupakan wujud nyata political will Bupati Banggai Kepulauan dalam menjalankan amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Langkah ini juga mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menghormati, melindungi, dan mengakui hak-hak masyarakat adat sebagai bagian penting dari identitas dan pembangunan Kabupaten Banggai Kepulauan,” tegasnya.

Adapun sembilan komunitas masyarakat adat yang menerima SK Pengakuan dan Perlindungan tersebut adalah:

  1. Lipu Tanga Sea-Sea
  2. Lipu Bila Banggai
  3. Lipu Pomenggonan Tinasu
  4. Lipu Kadupang Sampekonan
  5. Mian Tuu Lipu Adino
  6. Pau Lipu Tano Tuu
  7. Lipu Kaumbol
  8. Lipu Bakalan
  9. Lipu Sabang

Penetapan ini memberikan kepastian hukum atas wilayah adat, kelembagaan adat, serta kearifan lokal yang selama ini dijaga secara turun-temurun oleh masing-masing Lipu.

Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagai upaya strategis menjaga identitas, nilai budaya, serta hak-hak leluhur yang diwariskan secara turun-temurun.

Penegasan tersebut disampaikan Rusli saat membuka kegiatan Pembahasan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Banggai Kepulauan yang dipusatkan di Aula Bharata, Salakan, Senin (2/11/2026).

Bupati Rusli menilai, masyarakat adat bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek utama yang memiliki sistem pengetahuan, pengelolaan wilayah, dan nilai-nilai kearifan lokal yang harus dilindungi.

“Masyarakat hukum adat adalah penjaga identitas kita. Jika hak-hak leluhur ini tidak kita lindungi, maka kita kehilangan jati diri sebagai orang Banggai Kepulauan,” ujar Rusli.

Rusli menambahkan, pemerintah daerah tidak ingin pembangunan justru meminggirkan masyarakat adat dari tanahnya sendiri. Karena itu, Perda No. 10 Tahun 2024 hadir sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan wilayah adat dari ancaman alih fungsi lahan, pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal, serta pelibatan masyarakat adat dalam setiap perencanaan pembangunan di wilayahnya.

Koalisi Pulau Peling menilai, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Sulawesi Tengah.

Pasalnya, tidak banyak kabupaten yang berani mengambil langkah progresif dengan menetapkan Perda Masyarakat Hukum Adat dan menindaklanjutinya dengan SK Bupati.

Proses pemetaan partisipatif wilayah adat yang dilakukan oleh JKPP dan BRWA menjadi dasar kuat dalam penetapan tersebut.

Wilayah adat yang diakui bukan hanya batas administratif, tetapi batas yang lahir dari sejarah penguasaan, sistem pengetahuan, dan hubungan spiritual masyarakat dengan alamnya.

Ke depan, PD AMAN Bangkep berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti SK ini dengan peraturan pelaksana, seperti pembentukan Satuan Tugas Masyarakat Hukum Adat, serta integrasi wilayah adat ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Kami berharap SK ini tidak hanya berhenti sebagai seremoni HUT, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam kebijakan. Masyarakat adat harus dilibatkan, dilindungi, dan diberdayakan,” tutup Ketua PD AMAN Bangkep.

Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Banggai Kepulauan tahun ini pun menjadi lebih bermakna, karena tidak hanya merayakan usia pemerintahan, tetapi juga merayakan kembalinya pengakuan terhadap sang pemilik asli sejarah dan kebudayaan di Kepulauan Peling.

Example 120x600