Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Gubernur Sulteng Ultimatum PT Integra: 3 Hari Harus Action, Ganti Rugi Warga Mayayap Jangan Ditunda

201
×

Gubernur Sulteng Ultimatum PT Integra: 3 Hari Harus Action, Ganti Rugi Warga Mayayap Jangan Ditunda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mendesak PT Integra Mining Nusantara Indonesia, perusahaan pertambangan nikel, untuk segera memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat serta memperbaiki saluran irigasi yang rusak di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.

Desakan keras itu disampaikan Anwar saat bertemu langsung dengan ratusan warga di Balai Desa Trans Mayayap, Rabu (4/11/2026).

Example 300x600

Di hadapan warga yang memadati balai desa, Anwar menegaskan dua hal tersebut harus segera direspons, tanpa menunggu lebih lama.

Menurut Anwar, masyarakat di dua desa itu telah mengalami kerugian selama tujuh tahun sejak perusahaan mulai beroperasi. Sawah mereka tidak lagi bisa digarap akibat berkurangnya debit air dan rusaknya saluran irigasi.

“Tiga hari dari sekarang, sudah harus action. Kepala desa, camat, dinas dari Pemprov dan perusahaan harus secepatnya bertemu untuk merumuskan berapa nilai kompensasi. Jangan lama-lama,” ujar Anwar.

Pernyataan tersebut langsung disambut sorakan dan tepuk tangan warga yang hadir. Bagi warga, kehadiran gubernur menjadi harapan baru setelah tujuh tahun persoalan mereka tak kunjung tuntas.

Anwar menegaskan, perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk menghidupkan warga di wilayah tempat mereka beroperasi. Tidak boleh hanya perusahaan yang untung sendiri, sementara warga setempat justru mengalami kerugian.

“Kejadian di Desa Mayayap dan Trans Mayayap ini menjadi contoh, bagaimana perusahaan mendapat untung tapi warga tidak mendapat apa-apa,” tegas Anwar.

Gubernur juga mengingatkan, perusahaan wajib bertanggung jawab atas dampak pertambangan yang merusak lingkungan di luar wilayah izinnya. Ia merujuk Pasal 87 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan jika terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan akibat perbuatan melanggar hukum.

Kepada Gubernur, warga mengaku terpaksa bekerja serabutan sejak sawah mereka tidak lagi bisa digarap. Mayoritas kini bekerja sebagai buruh di kebun milik orang lain untuk menyambung hidup.

Sementara itu, dari ratusan warga yang terdampak, hanya sekitar 10 warga yang bekerja sebagai buruh di PT Integra.

Mendengar keluhan tersebut, Anwar kembali mendesak perusahaan segera mengambil tindakan dan tidak menunda penyelesaian masalah.

“Perusahaan kapan bisa action? Kasih tahu atasannya, bilang ini tidak boleh ditunda. Ini perintah Gubernur,” ujar Anwar

Sebelumnya, Camat Bualemo Syam Irmanto Titong mengungkapkan, warga di dua desa tersebut tidak dapat lagi menggarap sawah sejak tujuh tahun lalu. Sedikitnya 492 hektare lahan sawah tidak lagi menghasilkan panen.

Warga telah berupaya menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah kabupaten, tetapi belum membuahkan hasil hingga akhirnya mengadu ke Gubernur.

Di forum dialog itu, pihak perusahaan menyatakan akan menurunkan alat berat pekan ini untuk memperbaiki saluran irigasi.

Selain itu, perusahaan berjanji membagikan 1.000 zak pupuk kepada warga di dua desa serta memberikan bantuan sembako setiap tanggal 30 selama satu tahun, mulai 2027. Namun, tawaran perusahaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh warga.

Mereka menilai, bantuan pupuk dan sembako tidak sebanding dengan kerugian ekonomi yang telah dialami selama tujuh tahun akibat sawah tidak lagi bisa digarap.

“Kami tolak. Itu tidak sepadan dengan kerugian yang sudah kami alami,” ujar seorang warga perempuan

Warga masih bertahan dengan nilai yang mereka usulkan sebesar Rp450 juta per hektare untuk kerugian selama tujuh tahun.

Usai berdialog dengan warga, Gubernur meninjau langsung kondisi persawahan yang mengering di Desa Mayayap dan Trans Mayayap.

Dalam peninjauan tersebut, Anwar didampingi Kepala Dinas Perkimtan sekaligus Ketua Umum Satgas PKA Sulteng Akris Fatah Yunus, Bidang Advokasi Satgas PKA Noval A. Saputra, S.H., serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Anwar memastikan, Pemprov Sulteng akan mengawal proses perundingan kompensasi hingga tuntas. Ia meminta Satgas PKA untuk mendampingi warga agar perhitungan kerugian dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

Example 120x600