MOROWALI – PT Alaska Dwipa Perdana (ADP) diduga beroperasi di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan merusak areal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Dugaan pelanggaran tersebut disampaikan Andri Tobi SH.M.Kn sebagai Kuasa Hukum warga, setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang terdampak.
Sejak tahun 2021, aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan itu diduga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan persawahan menjadi lumpur ore nikel. Sawah yang sebelumnya menjadi sumber pangan warga, kini tidak lagi bisa digarap.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah suatu pelanggaran hukum, yaitu kejahatan pertambangan,” tegas Andri Kuasa Hukum warga dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Menurut Kuasa Hukum, kerusakan lingkungan termasuk lahan sawah merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan dilindungi oleh negara. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar, dapat dikenakan sanksi administrasi, penghentian sementara kegiatan, pembatalan izin, hingga pencabutan izin usaha.
“LP2B itu tidak boleh dialihfungsikan sembarangan. Negara sudah menetapkan untuk melindungi ketahanan pangan. Kalau dirusak menjadi lumpur ore, itu sama saja merampas masa depan pangan warga,” ujarnya.
Kuasa Hukum menjelaskan, PT ADP diduga melakukan pembangunan jalan hauling, stockpile, serta aktivitas hauling di luar WIUP yang telah ditetapkan. Aktivitas tersebut telah merusak dan mengakibatkan sedimentasi berat pada saluran irigasi milik warga.
Akibat sedimentasi tersebut, saluran irigasi tidak berfungsi normal, debit air menurun drastis, dan ratusan hektare sawah di sekitar lokasi mengalami kekeringan dan tertimbun lumpur.
“Warga sudah tidak bisa bertani. Irigasi mereka tertutup lumpur. Jalan hauling dan stockpile itu berada di areal yang seharusnya dilindungi sebagai lahan pertanian,” katanya.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, PT ADP saat ini baru mengupayakan pemenuhan perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Fakta tersebut, menurut Kuasa Hukum, menjadi bukti bahwa perusahaan telah beroperasi terlebih dahulu sebelum seluruh perizinan lengkap.
“Bagaimana mungkin perusahaan sudah melakukan aktivitas hauling dan membuka stockpile, sementara PKKPR dan AMDAL-nya baru diurus sekarang? Ini yang kami sebut sebagai bentuk penyelundupan hukum atau smuggling of law,” tegasnya.
Oleh karena itu, Kuasa Hukum meminta agar proses perizinan yang sedang diajukan PT ADP harus dievaluasi secara menyeluruh, bahkan ditolak penerbitannya.
Ia mendesak pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, serta Kementerian terkait, untuk tidak menerbitkan izin baru sebelum ada penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang telah terjadi selama ini.
“Kami minta proses perizinan harus dievaluasi, bahkan ditolak. Jangan sampai negara justru melegalkan pelanggaran yang sudah terjadi selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Kuasa Hukum juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas pertambangan untuk turun langsung ke lapangan, melakukan pengukuran ulang WIUP, dan memeriksa titik koordinat jalan hauling dan stockpile yang diduga berada di luar izin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada PT Alaska Dwipa Perdana terkait persoalan ini.
Sementara itu, warga yang terdampak berharap pemerintah tidak menutup mata. Mereka meminta agar lahan pertanian mereka dipulihkan dan perusahaan bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi.
“Kami hanya ingin sawah kami kembali. Kami hanya ingin makan dari tanah kami sendiri,” ujar Hendra salah seorang warga.














