BANGKEP- Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Banggai Kepulauan periode 2025-2030, Rusli Moidady serta Serfi Kambey diminta untuk tegas dalam menghadapi ekspansi pertambangan batu gamping (batu kapur) yang rencananya akan melakukan eksploitasi di daerah tersebut.
Hal itu dikatakan dengan tegas oleh Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banggai Kepulauan, Ahmad Tobunggu.(5/3/2025).
Menurut Ahmad, masuknya pertambangan akan mengancam eksistensi Masyarakat Adat itu sendiri. Bukan tidak mungkin, mereka akan tersingkir dari ruang ekonomi, sosial dan budaya yang selama ini dijaga kelestariannya sebagai bentuk kearifan lokal.
” Banyak contoh kasus adanya pertambangan membuat masyarakat adat tersingkir dari penghidupannya,” katanya.
Apalagi, hutan yang biasanya menjadi tempat sandaran ekonomi, dibabat habis oleh rakusnya pertambangan. Tentunya ini menjadi ke-khawatiran tersendiri bagi Masyarakat Adat, ketika puluhan perusahaan tambang beroperasi di Pulau Peling ini.
Belum lagi, disektor lingkungan,misalnya kotoran debu, terjadinya erosi, longsor, terganggunya flora dan fauna, dan terganggunya kesehatan masyarakat lingkar tambang.
” Apalagi wilayah izin usaha pertambangan berdekatan dengan pemukiman masyarakat, tentunya ini menjadi ancaman,” ungkap Ahmad.
Dalam catatan yang didapatkan, Kabupaten Banggai Kepulauan sebanyak 85 persen daratannya berupa Karst. Luas Pulau Peling 2.448,79 kilometer persegi. Sebanyak 97 persen dari luas kawasan karst itu berfungsi lindung. Indikator fungsi lindung antara lain kawasan karst menjadi habitat fauna dan flora endemik dan sebagai pengaturan air (hidrologi).
Hal itu diperkuat dengan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst nomor 16 tahun 2019.
Semangat dari Perda tersebut tidak lain untuk mencegah kerusakan guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Karna kawasan bentangan alam karst memiliki komponen geologi yang unik, keanekaragaman hayati, habitat flora dan fauna
Namun disisi lain sekitar kurang lebih 30 Perusahaan berencana melakukan aktifitas pertambangan di Pulau Peling. Dengan permohonan ingin menerbitkan rekomendasi kesesuaian tata ruang, untuk rencana kegiatan pertambangan batu gamping.
Masyarakat Adat pun telah beberapa kali melakukan penolakan dengan berunjuk rasa di gedung DPRD dan Kantor Bupati Banggai Kepulauan. Mereka mengharapkan agar para pemimpin daerah mendengarkan aspirasinya serta bersikap menolak adanya tambang batu gamping di daerah itu.
SM