Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Umum

Komnas HAM Sulteng : Perusahan Perkebunan Sawit Skala Besar yang Beroperasi Secara Ilegal, Bentuk Pembangkangan pada Negara dan Pemerintahan

544
×

Komnas HAM Sulteng : Perusahan Perkebunan Sawit Skala Besar yang Beroperasi Secara Ilegal, Bentuk Pembangkangan pada Negara dan Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Carut Marutnya tata kelola perkebunan sawit skala besar di Sulawesi Tengah, memantik reaksi dari Lembaga Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.

Menurut Komnas HAM Sulteng, setelah mencermati, melakukan pemantauan, penyelidikan dan pemeriksaan berbagai pihak serta menela’a berbagai laporan Masyarakat.

Example 300x600

Beberapa perusahaan perkebunan yang terus beroperasi tanpa izin di berbagai daerah di Sulawesi Tengah seperti di Kabupaten Banggai terdapat PT Sawindo, PT KLS dan di Kabupaten Morowali Utara, PT ANA dan PT CAS di Desa Mayoe, seungguhnya mencerminkan ketidakpatuhan pihak perusahaan terhadap berbagai Peraturan Perundang-undang yang berlaku di Negara ini.

” Apa yang dilakukan oleh PT ANA, PT CAS di Morowali Utara, serta PT Sawindo, PT KLS di Banggai, dapat dikategorikan sebagai sebuah “pembangkangan” terhadap Negara,” kata Dedy Askari

Olehnya menurut Dedy harus dipahami betul bahwa Perusahaan yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sesungguhnya dapat menghadapi beberapa konsekuensi serius, termasuk denda pajak yang signifikan dan sanksi administratif lainnya.

Selain itu, perusahaan beroperasi tanpa HGU juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial, seperti pelanggaran tata ruang, hilangnya keanekaragaman hayati, dan potensi konflik dengan masyarakat setempat sebagaimana yang sedang terjadi saat ini.

Beberapa konsekuensi dimasud, lebih rinci, sebagaimana kami uraikan berikut ini:

  1. Sanksi Administratif.
  2. Dampak Lingkungan dan Sosial
  3. Dampak terhadap Keberlanjutan Usaha

Lebih jauh dan menjadi Penting untuk diperhatikan dan dicatat bahwa memiliki HGU bukan hanya masalah legalitas, tetapi juga merupakan komitmen terhadap praktik bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Kementerian ATR/BPN khususnya saat menterinya di Jabat oleh Bapak Nusron Wahid berulang menegaskan bahwa perusahaan yang bergerak dalam Industri perkebunan sawit skala besar harus dan wajib memiliki IUP dan HGU untuk beroperasi secara legal, dan demikian 1 langkah terhindar dari daftar hitam sebagai perusahaan yang bergerak dan mengembangkan usahanya secara Ilegal.

Dedi Askary SH (Komnas HAM) Sulawesi Tengah

Example 300250
Example 120x600