PALU – Konflik Agraria perkebunan sawit skala besar yang melibatkan anak cabang PT Astra Agro Lestari (AAL) sekan tak pernah habis, bahkan terus manambah rentetan persoalan dengan warga yang berada dilingkar sawit.
Bahkan beberapa warga yang berjuang mendapatkan hak atas tanahnya, diperhadapkan dengan proses hukum di Polres Morowali Utara dan Polda Sulteng terkait dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian buah sawit di areal PT Agro Nusa Abadi (ANA).
Atas hal itu, Komnas HAM Sulawesi Tengah menurunkan tim pemantauan ke Morowali Utara untuk menindaklanjuti informasi terkait penahanan sejumlah warga oleh Polres Morowali Utara.
” Iya tim kami sudah dalam perjalan ke Morowali Utara,” kata Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng Livand Breemer saat dikonfirmasi melalui telpon seluler. Senin (21/4/25).
Tim Komnas HAM Sulawesi Tengah kata Livand akan melakukan pemantauan terhadap penanganan kasus yang melibatkan warga yang berkonflik dengan dua perusahaan, yaitu PT ANA terkait penahanan Aristan dan Rukman dan PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) terkait penahanan Adhar Ompo alias Olong.
Komnas HAM Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan atas adanya laporan terkait penahanan warga dan tentunya berupaya untuk mendapatkan informasi yang akurat dan komprehensif mengenai latar belakang permasalahan, proses penangkapan, dan status hukum para warga yang ditahan.
“Kami memandang penting untuk memastikan bahwa setiap proses hukum yang berjalan menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak atas kebebasan berpendapat, hak atas proses hukum yang adil, dan hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang,” ujarnya.
Tim pemantauan Komnas HAM Sulawesi Tengah akan melakukan serangkaian kegiatan, antara lain :
• Pertemuan dengan pihak Polres Morowali Utara untuk mendapatkan informasi resmi terkait penanganan kasus.
• Pertemuan dengan pihak perusahaan terkait untuk memahami duduk perkara konflik.
• Pertemuan dengan keluarga warga yang ditahan untuk mendapatkan informasi dari perspektif keluarga.
• Jika memungkinkan, pertemuan dengan warga yang ditahan untuk memastikan kondisi dan hak-hak mereka terpenuhi.
• Pengumpulan dokumen dan bukti-bukti terkait kasus.
Komnas HAM Sulawesi Tengah berkomitmen untuk melakukan pemantauan secara objektif dan independen. Hasil pemantauan ini akan menjadi dasar bagi Komnas HAM Sulawesi Tengah untuk memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan penyelesaian kasus yang adil dan berkeadilan, serta mencegah terulangnya pelanggaran HAM di kemudian hari.
SM