Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Umum

Masyarakat Adat Tau Taa Wana Morut Walk Out dari Mediasi Konflik Lahan dengan PT KLS

103
×

Masyarakat Adat Tau Taa Wana Morut Walk Out dari Mediasi Konflik Lahan dengan PT KLS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MORUT – Rapat mediasi antara Masyarakat Adat Tau Taa Wana dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara, Kamis (30/10/2025), kembali memanas. Masyarakat Adat memilih meninggalkan ruangan.

” Kami merasa kecewa dengan sikap perusahaan yang tidak menghargai waktu yang sudah diedar dalam undangan tersebut,” kata Korlap, Moh Yamin.

Example 300x600

Bahkan masyarakat menyatakan tidak perlu ada mediasi atau pun negosiasi lagi dengan pihak PT KLS, karena masalah tersebut sudah dalam proses penanganan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah.

” Kami sudah mendapatkan undangan resmi dari Satgas PKA, untuk membahas persoalan ini,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Adat Tau Taa Wana di Kecamatan Bungku Utara berbondong-bondong menuju Perusahaan Sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang berada di Desa Taronggo.

Dengan membawa sound sistem dan spanduk yang berisi tuntutan, massa melakukan unjuk rasa mendatangi camp Perusahaan secara tertib. Tujuan mereka jelas, yaitu kembali menuntut hak atas tanah ulayat yang dirampas sepihak oleh PT KLS.

Tak tanggung-tanggung massa aksi menduduki camp PT KLS dengan melakukan penyegelan. Hal itu sebagai bentuk protes mereka terhadap perusahaan, karna dinilai selama beroperasi tidak membawa dampak positif bagi masyarakat adat.

Koordinator lapangan (Korlap) Moh Yamin dalam orasinya mengatakan bahwa PT KLS sejak beroperasi diwilayah tersebut, menyisakan berbagai problem bagi masyarakat adat.

” Mulai dari perampasan wilayah adat sampai dengan kriminalisasi kepada masyarakat adat ,” katanya.

Bahkan mirisnya lagi, sambung Yamin, PT KLS sampai saat ini beroperasi tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), artinya aktivitasnya dianggap ilegal. Sehingga perusahaan tersebut diminta angkat kaki dari wilayah itu.

” Bukan hanya tanah adat tapi lahan eks transmigrasi pun perusahaan ambil untuk kepentingan perluasan perkebunan sawit,” ungkapnya.

SM

Example 300250
Example 120x600