MORUT – Konflik Agraria terus memanas di areal PT Agro Nusa Abadi (ANA). Warga lingkar sawit seakan tak pernah behenti memperjuangakan hak atas tanahnya. Mereka berharap Pemerintah turun tangan segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Haji Awaludin salah satu petani lingkar sawit mengatakan bahwa verifikasi dan validasi data kepemilikan hak warga telah dilakukan ditingkat Desa dengan membentuk tim.
” Sehingganya itu yang menjadi prioritas untuk diselesaikan,” katanya. (22/3/25).
Disisi lain, lanjut Awaludin, para petani yang memperjuangkan hak semakin banyak dilaporkan atas dugaan mencuri buah sawit. Padahal konflik dasarnya yaitu persoalan agraria atau sengketa perdata bukan pidana.
konflik agraria yang terjadi di PT ANA membuat ketimpangan dan ketidakadilan bagi warga lingkar sawit. Karna menurut Awaludin, Perusahaan yang nota benenya beroperasi tanpa mengantongi HGU tak dapat diproses ataupun dikenakan sanksi.
” Selalu yang dipersalahkan masyarakat. Perusahaan seakan bebas beraktivitas walaupun tanpa HGU,” tegasnya.
Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, perusahaan perkebunan wajib memiliki IUP dan HGU. Bahkan dia menegaskan bahwa perusahaan perkebunann yang terus beroperasi tanpa izin atau tanpa HGU mencerminkan ketidakpatuhan mereka terhadap peraturan.
langkah penertiban akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 42 UU Perkebunan.
SM