BANGKEP – Komisi I DPRD Banggai Kepulauan rencananya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan dari sejumlah Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) mengenai pergantian PJ Kepala Desa.
Dalam aduan itu, BPD menilai pergantian PJ Kepala Desa yang dilakukan oleh Bupati tidak melalui mekanisme yang diamanatkan regulasi.
Ketua Komisi I, Eko Febrianto Lasata mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut, dengan mengundang pihak-pihak terkait dalam RDP nantinya.
” Soal waktu pelaksanaan RDP, masih akan dibahas secara internal bersama anggota Komisi I,” ungkapnya. Rabu (25/6/2025).
Lebih jauh anggota Komisi I, Badrin Liato menegaskan bahwa pengambilan keputusan dalam Pemerintahan Daerah, termasuk soal penunjukan penjabat desa, harus berpijak pada regulasi dengan prinsip keadilan dan keterbukaan.
Menurutnya, dengan berbagai tanggapan yang dirangkum melalui hasil RDP nantinya, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi atas permasalahan ini, serta memastikan proses penggantian PJ Kades di Bangkep ke depan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“ Persoalan ini tentunya disikapi serius oleh lembaga legislatif,” tutupnya.
SM