BANGGAI – Kelompok masyarakat lokal dan organisasi lingkungan hidup dari Jepang dan Indonesia mengajukan petisi kepada pelaku sektor publik dan swasta Jepang yang terlibat dalam Proyek Liquefied Natural Gas Donggi-Senoro/DSLNG di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (24/6/2026).
DSLNG mulai beroperasi sejak 2015. Perusahaan-perusahaan Jepang disebut membeli sekitar 65 persen dari total Liquefied Natural Gas/LNG yang diproduksi.
Petisi diajukan bersama oleh masyarakat nelayan dan petani Desa Uso, Kecamatan Batui, nelayan Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, serta pihak pendamping lainnya.
Petisi ditujukan kepada Mitsubishi Corporation selaku pemegang saham terbesar dengan kepemilikan sekitar 45 persen, Japan Bank for International Cooperation/JBIC, dan Nippon Export and Investment Insurance/NEXI yang memberikan dukungan finansial dengan skema co-financing sekitar 1,527 miliar dolar AS. Petisi juga ditujukan kepada tiga bank mega Jepang: MUFG Bank, Sumitomo Mitsui Banking Corporation/SMBC, dan Mizuho Bank.
Petisi mendesak para pihak menyusun, melaksanakan, dan memantau langkah penanganan secara transparan, termasuk pemberian kompensasi layak bagi warga terdampak, untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat selama lebih dari satu dekade. Selama langkah itu belum dilakukan, petisi menuntut tidak ada proyek terkait yang dipromosikan, termasuk pengembangan ladang gas baru di hulu/upstream.
Dalam surat petisi, kelompok masyarakat menyoroti empat persoalan.
Pertama, dampak pada perikanan. Wilayah perairan pesisir dekat fasilitas gas dan jalur navigasi kapal tanker ditetapkan sebagai Zona Larangan Masuk. Masyarakat nelayan melaporkan tidak ada konsultasi layak sebelum pembangunan. Akibat pembatasan, pendapatan nelayan menurun. Mereka meminta wilayah tangkap ikan dipulihkan.
Kedua, dampak pada pertanian. Di sekitar lokasi proyek, dilaporkan adanya penurunan hasil panen dan gangguan pertumbuhan tanaman seperti kelapa dan pisang. Masyarakat meminta investigasi independen dan transparan untuk menganalisis penyebab kerusakan tanaman.
Ketiga, pemulihan penghidupan. Program Corporate Social Responsibility/CSR operator seperti pembagian mesin perahu dan benih dinilai belum memberikan solusi mendasar. Lapangan kerja lokal tetap terbatas dan berstatus kontrak. Masyarakat meminta langkah efektif berupa kerja tetap dan pelatihan kapasitas.
Keempat, dampak kesehatan. Warga melaporkan peningkatan kasus penyakit saluran pernapasan dan penyakit kulit dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat meminta investigasi independen untuk memeriksa prevalensi penyakit dan mengidentifikasi penyebabnya.
Petisi juga menyebut situasi berpotensi melanggar pedoman lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia, termasuk JBIC Guidelines for Confirmation of Environmental and Social Considerations serta OECD Guidelines for Multinational Enterprises.
Manajer Kampanye dan Media WALHI Sulawesi Tengah, Wandi, menyatakan, operasional perusahaan migas besar di Indonesia Timur meninggalkan catatan terkait keberlangsungan ruang penghidupan masyarakat.
“Penetapan zona larangan aktivitas di wilayah perairan tidak hanya membatasi ruang gerak, tetapi juga memutus urat nadi perekonomian masyarakat nelayan,” ujarnya.
Wandi mendesak perusahaan Jepang selaku pemrakarsa serta konsorsium perbankan untuk segera mengevaluasi dampak proyek. “Investasi tidak boleh menyumbang pelanggaran hak-hak dasar dan ruang hidup masyarakat pesisir,” katanya.
















