PALU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut bahwa Pemerintah melakukan pembiaran terhadap aktivitas perusahaan perkebunan sawit skala besar PT Agro Nusa Abadi (ANA), yang beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di Morowali Utara.
Hal itu disampaikan secara tegas oleh Uli Arta Siagian Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional dalam Konferensi Pers yang berlangsung dikantor Walhi Sulteng. Sabtu(21/6/2025).
” Bertahun-tahun beroperasi PT ANA tidak memiliki HGU, ini ada indikasi korupsi yang bisa jadi dilakukan oleh oknum pejabat,” ucapnya.
Uli juga menyinggung pengerahan aparat yang terkesan dipakai oleh pihak perusahaan, dalam rangka melakukan pengamanan di areal perusahaan tersebut.
” Bagaiman mungkin sesuatu yang aktivitasnya ilegal, ada pengerahan aparat. Ini konflik kepentingan,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Walhi Sulteng, Sunardi Katili mengatakan, konflik agraria yang terjadi antara warga dan PT ANA, sejatinya adalah konflik lahan. Sehingg hak keperdataan warga harusnya diakui, karna jauh sebelum perusahaan beroperasi, mereka terlebih dahulu beraktifitas kebun.
” Kami mendesak kepada Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi untuk segera menyelesaikan konflik tersebut,” tekannya.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Morowali Utara, Arsyad mengungkapkan, pihaknya juga telah melaporkan ke Kejaksaan terkait dugaan kerugian Negara dalam sektor pajak, karna aktivitas perusahaan yang tidak memiliki HGU.
” Kami meminta agar lembaga Pemerintah harus bersikap dan bertindak,” tuturnya.
Terakhir, Aliansi Masyarakat Peduli Morowali Utara, Ambo Endre mengatakan bahwa, sejak 2009 mereka warga lingkar sawit berjuang terkait hak atas tanah.
” Perjuangan kami tidak mudah, intimidasi dan proses hukum pidana selalu menghantui kami yang sedang berjuang,” ucapnya.
SM