PALU- Kuasa Hukum dari korban dugaan pemerasan oleh Kapolres Banggai Kepulauan, Dr. Irwanto Lubis SH.MH menegaskan pihaknya siap adu fakta dan data terkait persoalan tersebut.
Pihaknya pun telah melaporkan hal ini kepada Kapolda Sulawesi Tengah, agar tentunya ada kepastian hukum yang tak pandang bulu.
” Bukti-bukti transfer dan saksinya ada semua. Sangat di sayangkan seorang Kapolres meninggalkan jejak bukti seperti ini,” ungkap Irwanto Lubis. (3/2/2025).
Saat ini, lanjut Irwanto, mereka masih menunggu sikap Kapolda Sulteng terkait permasalahan tersebut.
Selain Polda, pihaknya juga telah melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk diproses secara kode etik internal kepolisian.
” Laporan kami semua bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan ini tidak main main, karena yang bersangkutan telah membuat resah,” ujar Irwanto Lubis.
Menurut mantan anggota DPRD Sulteng itu, Kapolres Bangkep kerab kali meminta uang ke kliennya (Amir Abdullah) yang tidak lain adalah pengusaha ikan ekspor, dalam jumlah bervariasi, hingga totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
“Praktek minta jatah preman (Japre) ini sejak tahun 2023 hingga desember 2024, dengan cara minta di transfer ke rekening kapolres maupun anggotanya, dengan jumlah bervariasi,”jelas Irwanto.
Disisi lain Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak menepis tudingan bahwa dirinya melakukan praktek mintah jatah hingga ratusan juta rupiah ke pengusaha ikan ekspor tersebut.
Orang no satu dilingkungan Polres Banggai Kepulauan itu mengatakan bahwa, terkait tudingan atau dugaan yang dialamatkan kepadanya adalah fitnah.
SM