BANGKEP – Terkait rencana investasi batu gamping (Batu Kapur) Bupati Terpilih Banggai Kepulauan Rusli Moidady menjelaskan kembali bahwa kewenangan perizinan berada di Provinsi, Kabupaten berkewajiban menyaring sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang ada di Daerah.
” Untuk rekomendasi tata ruang memang kewajiban daerah mengeluarkannya. Tergantung nanti apakah areal yang dimohonkan sesuai dengan regulasi atau tidak,” kata Rusli saat diwawancarai usai Sidang Paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030 di Ruang Sidang DPRD Bangkep, Jumat (7/2/25).
Rusli juga menjelaskan bahwa terdapat Forum Penataan Ruang (FPR) yang melibatkan berbagai OPD sesuai dengan keahliannya masing-masing. Tim ini akan bekerja melakukan kajian, penelitan apakah sebuah investasi bisa dilaksanakan atau tidak.
” Menyangkut tambang ini sebenarnya harus dilihat dari kemaslahatan dan mudharatnya. Kalau pun mudharatnya lebih besar ya tentunya tidak diteruskan,” ungkapnya.
Meskipun izinnya telah selesai semua, lanjut Rusli, pada akhirnya keputusan terakhir ada pada masyarakat, kalaupun masyarakat menolak tentunya tidak direalisasikan.
” Ketika masyarakat menolak, pemerintah mengikuti apa yang menjadi keinginan masyarakat,” ucapnya.
Diketahui sekitar kurang lebih 30 Perusahaan berencana melakukan aktifitas pertambangan di Pulau Peling (Bangkep). Dengan permohonan ingin menerbitkan rekomendasi kesesuaian tata ruang, untuk rencana kegiatan pertambangan batu gamping.
Masyarakat lingkar tambang pun menilai hadirnya tambang akan berdampak pada ruang hidup mereka, misalnya pencemaran lingkungan, hilangnya tanah adat, tercemarnya laut. Apalagi wilayah tambang sangat berdekatan dengan pemukiman masyarakat. Hal ini tentunya menjadi kekhawatiran mereka.
SM