MOROWALI – Masyarakat Desa Ungkaya Kabupaten Morowali bersama Non Government Organization (NGO) PEKHAT ST meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan sawit PT Tamaco Graha Krida (TGK).
” Polemik masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit harus ditindaklanjuti secara serius. Hal ini diharap untuk mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat,” kata Koordinator PEKHAT ST, Rusli Dg Mapille, Sabtu (8/2/25).
Menurutnya, masyarakat menuntut adanya transpransi terkait 20 persen dari luasan HGU. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan bahwa mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen total luas areal kebun yang diusahakan.
Apalagi HGU PT Tamaco Graha Krida telah habis masa berlakunya sejak desember 2024 kemarin. Dan saat ini pihak perusahaan sementara proses mengajukan perpanjangan.
Sehingganya, dari hal itu mereka warga lingkar sawit yang berada di PT Tamaco bersepakat untuk membawa persoalan ini ke RDP dengan para wakil rakyat, dengan harapan adanya transpransi dan penyelesaian.
” Untuk surat pengajuan RDP telah kami tujukan ke Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah,” ucap Rusli.
Dalam RDP nantinya, masyarakat berharap DPRD Provinsi Sulteng bisa mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Instansi lain yang berkaitan dengan hal ini.
SM