PALU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah mengecam dugaan tindakan represif, intimidasi, dan penangkapan paksa yang dilakukan oleh PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) bersama aparat kepolisian terhadap seorang petani sawit, Adhar Ompo alias Olong, di Desa Peleru, Kabupaten Morowali Utara.
Dalam kronologisnya, Wandi Manager Kampanye Walhi Sulawesi Tengah menjelaskan, Kamis (20/3/25), pukul 15.30 Wita, Adhar Ompo alias Olong didatangi Kapolsek Mori Atas, Polisi Brimob menggunakan senjata api laras panjang, Humas PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) dan Security PT. SPN menggunakan mobil perusahaan PT. SPN.
” Maksud kedatangan aparat kepolisian dan perusahaan hendak menangkap Olong yang saat itu sedang memanen tandan buah segar (TBS) di atas lahan miliknya bersama 5 orang lainnya,” ungkapnya.
Kurang lebih satu jam Olong mendekam di Polsek Mori Atas, lalu dipindahkan ke Polres Morowali Utara, saat itu pihak keluarga belum mengetahui keberadaan Olong dari kejadian penangkapan ini.
Dijelaskan Wandi, awal sengketa terjadi pada tahun 2015, PT. SPN melakukan penanam perdana di lokasi wilayah Watumesono dimana lokasi tersebut merupakan lahan milik Olong. PT. SPN berdalih melakukan penanaman atas dasar kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya telah dialihkan ke PT. SPN tahun 2011 dari kepemilikan awal HGU tahun 2009 yang saat itu dipegang PT. Perkebunan Nusantara (PN) XIV.
Hingga kini PT. SPN diduga masih menggunakan HGU PTPN XIV sebagai dasar perampasan dan penguasaan tanah milik Olong, sementara kedua perusahan tersebut berbeda status hukumnya.
Sampai tahun 2025 hingga terjadi penangkapan, status kepemilikan lahan Olong belum juga terselesaikan, hal ini disinyalir ketidakbecusan dan ketidakseriusan Pemerintah dalam penyelesaian konflik lahan yang tidak hanya terjadi pertama kali di Desa Peleru dan menimpa Olong tetapi juga kerap terjadi terhadap kaum tani dan wilayah lainnya.
Olehnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah mengecam dugaan tindakan refresifitas, intimidasi dan penangkapan paksa oleh PT. SPN dan aparat kepolisian terhadap petani sawit Desa Peleru, Morowali Utara dan meminta :
- Segera hentikan dugaan refresifitas, intimidasi dan penangkapan paksa terhadap Adhar Ompo alias Olong yang diduga dilakukan PT. PN dan Aparat Kepolisian.
- Segera kembalikan lahan warga dan petani yang diduga dirampas PT. SPN.
- Segera Kepolisian bebaskan Adhar Ompo alias Olong dari segala tuntutan hukum.
- Segera selesaian permasalahan ini secara keperdataan bukan jalan penyelesaian secara pidana.
- PT. SPN segera selesaikan alas hak berupa HGU yang selama ini diduga menggunakan HGU PT. PN XIV.
- Segera pemerintah dan pemerintah daerah monitoring dan mengevaluasi seluruh perizinan-perizinan perkebunan sawit di Sulawesi Tengah.