Palu – Pasca dilaporkan oleh PT Agro Nusa Abadi (ANA) atas tuduhan pencurian buah sawit. Delapan petani Aristan, Ilham, Rustam, Amir, Sarman, Muhammad Nur Ichsan, Rukman dan Yeremia, mendatangi Komnas HAM Sulawesi Tengah. Jumat (28/2/25).
Dengan didampingi Koordinator Asosiasi untuk Transformasi Sosial (ANSOS) Sulteng, Noval A Saputra, kedatangan mereka tidak lain, yaitu melaporkan soal kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan cara melaporkan ke Polres Morowali Utara.
” Kami diterima dengan baik dan akan direspon oleh Komnas HAM Sulteng,” kata Ari salah satu petani.
Ari berharap agar Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM, dalam bentuk kriminalisasi terhadap para petani yang sampai saat ini berjuang, untuk mendapatkan hak atas tanahnya yang diduga dirampas secara sepihak oleh PT ANA.
Tidak hanya Komnas HAM Sulteng, mereka juga mengadukan hal ini kepada wakil rakyatnya, dengan mendatangi Kantor DPRD Sulteng didampingi direktur WALHI Sulteng Sunardi Katili S.H
” Kami meminta agar proses pemanggilan kepolisian terhadap kami, dihentikan karena tidak berdasar,” ungkap Ari.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan menyambut baik kedatangan para petani tersebut. Ia akan segera koordinasikan pada komisi dan menyampaikan di Rapat Paripurna agar bisa sama-sama mendorong penyelesaian konflik agraria khususnya di PT ANA.
” Kami mengambil langkah serius untuk membentuk pansus penyelidikan terhadap PT ANA,” ungkapnya.
Diketahui, bukan hanya kali ini para petani lingkar sawit yang berjuang mendapatkan tanahnya dikriminalisasi. Sebelumnya ada kakak beradik, Gusman dan Sudirman yang diproses hukum dan dijatuhi hukuman penjara karna dituduh melakukan pencurian buah sawit. Padahal mereka hanya mempertahankan hak atas tanah warisan orang tua.
Konflik agraria ini telah berkepanjangan dan telah menyebabkan banyak penderitaan bagi warga lingkar sawit. Warga berharap bahwa konflik ini dapat segera diselesaikan dan hak atas tanah mereka dapat dikembalikan.
SM