Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Umum

Wakil Ketua DPRD Sulteng Kecam Kriminalisasi 8 Petani Morut, Segera Bentuk Pansus Tata Kelola Perkebunan Sawit PT ANA

174
×

Wakil Ketua DPRD Sulteng Kecam Kriminalisasi 8 Petani Morut, Segera Bentuk Pansus Tata Kelola Perkebunan Sawit PT ANA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Wakil ketua 1 DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, mengecam pemanggilan delapan orang petani yang dilaporkan oleh PT Agro Nusa Abadi (ANA) Morut, atas tuduhan pencurian kelapa sawit di tanah mereka sendiri.

” DPRD akan berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyoal konflik agraria antara masyarakat dengan PT ANA,” kata Aristan saat menerima aduan para petani di Kantor DPRD Sulteng, Jumat (28/2/25).

Example 300x600

” Kami mengambil langkah serius untuk membentuk pansus penyelidikan terhadap PT ANA,” tambahnya.

Aristan juga mengatakan, atas nama pimpinan DPRD Sulteng akan meminta kepada pihak-pihak terkait khususnya Polda Sulteng dan Polres Morowali Utara, agar menelaah kembali pelaporan PT ANA dan menghentikan proses pemanggilan terhadap kedelapan petani tersebut.

Tidak hanya itu, kata Aristan jika benar bahwa PT ANA tidak memiliki legalitas perizinan dalam bentuk HGU. Maka ini dapat dikategorikan sebagai praktik kejahatan perkebunan yang telah berlangsung tahunan.

” Karena selain merugikan petani dan masyarakat setempat dalam konflik lahan, ini berpotensi merugikan daerah karena tidak membayar kewajibannya,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah mengatur kegiatan perkebunan kelapa sawit untuk berkontribusi terhadap pembangunan melalui skema penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Jenis perpajakan yang harus dibayar oleh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dan Pajak Ekspor.

” Potensi kerugian daerah ini tentunya harus menjadi perhatian serius oleh pihak pemerintah,” ucapnya.

Sehingga terkait hal ini, ia akan berkoordinasi dengan komisi satu dan komisi dua untuk segera merespon pengaduan masyarakat dengan memanggil pihak-pihak terkait.

” Saya juga akan berkoordinasi dengan pihak Polda Sulteng untuk merespon secara proporsional dan jernih untuk melihat persoalan ini dan berharap pemerintah Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera mengevakuasi kembali keberadaan PT ANA,” tutupnya.

SM

Example 300250
Example 120x600