MORUT – Kehadiran salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Kecamatan Mamosalato, Morowali Utara mengancam eksistensi masyarakat adat yang berada dilingkar sawit.
Iring salah satu tokoh adat suku wana mengatakan, bahwa sangat terusik dengan hadirnya perkebunan skala besar tersebut. Apalagi wilayah tanah adat terancam akan hilang.
” hak-hak masyarakat akan dieksploitasi, termasuk tanah,” ungkapnya. (28/2/25).
Disamping itu, mereka sebagai masyarakat adat sudah pernah mengadu dan mempertanyakan keberadaan perusahaan tersebut ke Pemerintah setempat. Namun belum ada respon.
Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Taa Wana, Yulin menjelaskan bahwa dibanyak kasus, masyarakat adat tersingkir dari wilayah ekonomi, sosial dan budaya akibat ekspansi perusahaan skala besar.
” Hutan yang menjadi sandaran ekonomi masyarakat adat sebagai kelangsungan hidup, dibabat habis digantikan dengan perkebunan sawit,” tuturnya.
Sementara itu, Aktivis HAM Pemerhati masyarakat adat Sulawesi Tengah, Noval A Saputra menjelaskan masuknya korporasi ekstraktif perkebunan sawit maupun pertambangan acap kali membuat kegaduhan sehingga mengakibatkan timbulnya konflik agraria struktural dengan masyarakat adat yang berdaulat atas wilayah adat dan hak-hak adatnya yang melekat.
” Korporasi harus taat pada peraturan perundang-undangan termasuk mengedepankan tindakan partisipatif dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik,” ucapnya.
Terakhir perjuangan bersama dan harapan masyarakat adat di Indonesia Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat segera menjadi Undang-Undang.
SM