BANGGAI – Konflik agraria antara warga dan PT Sawindo kembali dimediasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kapala Biro Hukum Setda Sulteng, Jen Kurnia. Mediasi berlangsung di ruang Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Banggai, Rabu (25/6/2026).
Rapat dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemkab Banggai, Kabag SDA, Kabag Hukum Setda Sulteng, Kuasa Hukum Warga dari LBH Luwuk, serta perwakilan warga.
Dalam mediasi tersebut, perwakilan PT Sawindo kembali tidak menghadiri pertemuan. Kabag Hukum Setda Sulteng, Jen mengatakan, saat ini Pemprov menitikberatkan pada dua persoalan yang harus diselesaikan perusahaan.
“Pertama, terkait hasil verifikasi lahan warga yang telah dilakukan, apa hasilnya? Kedua, terkait bentuk pertanggungjawaban perusahaan sejak Akta Perdamaian 2023 disepakati kedua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, informasi yang didapatkan bahwa perusahaan lagi mengupayakan penyelesaian hasil verifikasi lahan warga agar segera dirampungkan. Dan dalam waktu dekat ini pihak perusahaan akan mengkomunikasikan dengan kuasa hukum warga.
Sebelumnya, verifikasi lapangan yang melibatkan tiga pihak antara warga, Koperasi SWS dan PT Sawindo sudah selesai. Warga kini menunggu perusahaan menepati isi akta damai dengan membuka data hasil verifikasi secara transparan. Data itu penting sebagai dasar kepastian status dan batas lahan warga.
Kuasa hukum warga menegaskan, akta damai adalah bentuk komitmen hukum kedua belah pihak. Jika hasil verifikasi tidak segera diserahkan, warga menilai perusahaan mengabaikan kesepakatan yang sudah ditandatangani.

















