MORUT – Ratusan massa aksi yang mengatasnamakan Front Masyarakat Tompira Bersatu (FMTB) mendatangi Kantor DPRD, Senin (15/6/2026). Aksi itu menuntut penyelesaian konflik agraria di lingkar PT Agro Nusa Abadi (ANA).
Massa menuntut Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria yang dibentuk Pemda segera merealisasikan pelepasan lahan warga yang masuk areal konsesi PT ANA.
Bukan tanpa alasan. Pemerintah Desa Tompira telah menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi dan validasi lahan warga. Proses itu merujuk kerangka kerja rapat 21 Juli 2025 yang disepakati Pemprov Sulteng, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria(PKA) dan Pemda Morut.
“Seluruh tahapan verifikasi sudah kami tuntaskan sesuai hasil rapat 21 Juli 2025. Tapi sampai detik ini Tim Pemda yang dibentuk Bupati tidak ada kejelasan. Lahan warga yang masuk areal PT ANA harus segera dilepas,” teriak Sufran Tanadi salah satu orator aksi.
Massa juga menyoroti lambannya respons tim Pemda. Menurut warga, kurangnya tindakan konkret dari Pemda untuk menuntaskan hasil verifikasi di tingkat desa membuat konflik agraria ini berpotensi jadi “bom waktu”.
Padahal Bupati Morut dr Delis Julkarson Hehi sebelumnya berjanji. “Pemda melalui tim akan mengebut penyelesaian konflik agraria PT ANA. Verifikasi kepemilikan lahan dilakukan menyeluruh selama sebulan, 1 sampai 30 April 2026,” ujar Delis saat rapat di kantor bupati, April lalu.
“Kami minta komitmen Pemda Morut. Janji sebulan selesai, mana buktinya?” teriak massa aksi.
RDP DI DPRD

Setelah berorasi di halaman Kantor DPRD Morowali Utara, perwakilan Front Masyarakat Tompira Bersatu (FMTB) akhirnya diterima. Sejumlah anggota DPRD mempersilakan warga masuk untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua DPRD Morut Warda Dg Mamala membuka forum. Ia menyoroti proses pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria oleh Pemda yang tidak melibatkan DPRD.
“Padahal kami di DPRD juga bagian penyelenggara pemerintahan daerah yang punya fungsi pengawasan. Seharusnya sejak awal kami dilibatkan,” kata Warda.
Dalam RDP, Mantan Kepala Desa Tompira Sufran Tanadi menegaskan agar Tim Terpadu segera mengevaluasi hasil verifikasi lahan yang dilakukan Pemdes. Berdasarkan verifikasi desa, luas lahan warga yang masuk areal PT ANA mencapai sekitar 760 hektare.
“Dasar kami jelas. Berdasarkan sejarah penguasaan lahan warga lewat SK Bupati tahun 2003 melalui Kelompok Anuto Karya, lalu disesuaikan dengan objek dan subjek di lapangan,” ujar Sufran.
Sementara itu, Rusli Dg Mapille salah satu warga mempertanyakan perlakuan berbeda ke Desa Tompira. Padahal Tompira telah merampungkan verifikasi. Tapi evaluasi Tim Pemda justru belum menyentuh Tompira.
“Ini aneh. Desa Tompira sudah lebih dulu merampungkan verifikasi, tapi belum sama sekali dievaluasi tim terpadu,” kata Rusli kepada Asisten I Pemda Morut selaku Ketua Tim Terpadu.
Asisten I Pemda Morut, Krispen Masu, menjelaskan mekanisme evaluasi. Tim akan meminta warga menunjukkan surat asli atau salinan legalisir sebagai bukti kepemilikan. Data itu kemudian dicocokkan dengan data pihak PT ANA untuk memastikan belum ada transaksi jual-beli sebelumnya.
“Biarkan tim bekerja dulu. Kami jamin akan memperlakukan sama semua desa di lingkar PT ANA,” kata Asisten I.
RDP sempat memanas. Adu argumentasi terjadi antara warga dengan salah satu anggota dewan, Yaristan Palesa. Sejumlah warga menyayangkan sikap anggota dewan itu yang dinilai arogan. “Mereka dipilih rakyat, dari rakyat, untuk rakyat,” kata warga.

BERITA ACARA KESEPAKATAN DI DPRD
Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Morut, menghasilkan beberapa poin yang tertuang dalam berita acara kesepakatan :
1. Menindakkanjuti Surat Keputusan Bupati Morut Nomor 188 45/Kep-B Um 0121/1V/2026
A. Tim Desa Tompira agar menyerahkan dokumen 760 hektar kepada Tim Terpadu Pemkab Morut
B. 1 minggu setelah dokumen diserahkan, Tim terpadu Pemkab Morut akan turun lokasi untuk memverifikasi lahan di Desa Tompira.
C. Semua Desa lingkar tambang, Bunta, Tompira, Bungintimbe, Towara, Molino, menyerahkan dokumen kepada tim terpadu Pemkab Morut untuk di verifikasi.
2. Pemkab Morut mempercepat proses Perbup tentang tapal batas desa.
3. Pemkab dalam ini tim setelah turun lokasi akan menyampaikan hasil verifikasi kepada Pemdes masing-masing.
4. Setelah verifikasi maka tim terpadu akan menindaklanjuti dari hasil tersebut.

















