BANGGAI – Kuasa Hukum Masyarakat, DR. Hasrin Rahim, SH, MH, meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak sewenang-wenang dalam mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) demi kepentingan korporasi PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI).
Ia menegaskan bahwa penerbitan izin tersebut telah mengabaikan keberadaan 492 hektare lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) milik masyarakat yang kini rusak akibat aktivitas pertambangan.
Hasrin Rahim mengingatkan bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran kementerian. Hal ini disampaikan menyusul dampak lingkungan serius yang melanda persawahan warga di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
“Menteri ESDM jangan hanya seenaknya mengeluarkan RKAB untuk kepentingan PT Integra, sementara 492 hektare lahan LP2B masyarakat diabaikan. Padahal ini adalah instruksi Presiden yang sangat jelas untuk menjaga ketahanan pangan dan melindungi hak-hak petani,” tegas DR. Hasrin Rahim, SH, MH dalam pernyataan resminya (14/6/26).
Hasrin Rahim mengecam keras kebijakan Kementerian ESDM yang terkesan menutup mata terhadap kerusakan di lapangan. Menurutnya, tindakan menerbitkan atau memuluskan administrasi bagi perusahaan bermasalah adalah bentuk keberpihakan yang keliru.
“Kementerian ESDM jangan menutup mata dan bertindak seenaknya hanya demi memuluskan kepentingan bisnis PT Integra! Mengeluarkan RKAB untuk perusahaan yang jelas-jelas merusak lingkungan adalah bentuk pengabaian nyata terhadap nasib petani. Ada 492 hektare lahan pertanian (LP2B) yang menjadi sumber penghidupan masyarakat diabaikan begitu saja. Ini bukan sekadar masalah bisnis, ini adalah perintah dan instruksi langsung dari Presiden untuk menjaga ketahanan pangan yang sengaja ditabrak oleh kementerian!” kata Hasrin secara lantang.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Gubernur Anwar Hafid telah melayangkan surat resmi berlabel dokumen sanksi administrasi PT Integra kepada Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup. Surat tersebut mengungkap 14 poin pelanggaran fatal yang dilakukan oleh PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI), mulai dari tidak memiliki Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3, ketiadaan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Sertifikat Layak Operasi (SLO), hingga terbukti membuang limbah pertambangan langsung ke Sungai Mayayap dan Laut Siuna tanpa pengelolaan.
Gubernur Sulawesi Tengah juga sebenarnya telah memerintahkan PT IMNI untuk menghentikan operasional penambangan, melakukan pemulihan sungai serta jaringan irigasi, dan memberikan kompensasi kepada petani terdampak karena wilayah tersebut merupakan lumbung padi strategis.
Namun di tengah situasi kerugian yang dialami masyarakat, penegakan hukum justru berbalik menekan warga lokal dan perwakilannya. Berdasarkan dokumen kedinasan Kepolisian Resor Banggai, sejumlah pihak justru mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Banggai atas dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan berdasarkan Pasal 162 UU Minerba.
Surat panggilan tersebut dialamatkan kepada Ketua BPD Trans Mayayap Subhan lewat surat nomor B/793/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim, Kuasa Hukum DR. Hasrin Rahim lewat surat nomor B/794/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim, dan kepada warga bernama Sholihin lewat surat nomor B/790/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim
Merespons upaya pemanggilan tersebut, Hasrin Rahim menilai ada ironi hukum yang sangat nyata di mana warga yang menjadi korban justru dihadapkan pada proses pidana menggunakan pasal-pasal karet pertambangan.
“Ini adalah ironi hukum yang sangat memuakkan. Gubernur Sulawesi Tengah sudah merilis surat resmi yang membeberkan 14 pelanggaran fatal PT Integra, mulai dari pencemaran Sungai Mayayap hingga ketiadaan izin pengelolaan limbah B3. Gubernur bahkan memerintahkan penghentian operasi! Tapi apa yang terjadi? Operasi tambang jalan terus, sementara saya, Ketua BPD, dan warga yang mempertahankan tanahnya justru dipanggil polisi dengan pasal karet UU Minerba. Jangan gunakan aparat hukum sebagai tameng untuk menindas masyarakat yang sawahnya dihancurkan!” cetusnya.
Menutup keterangannya, pihak kuasa hukum melayangkan tantangan terbuka agar keadilan dikembalikan kepada masyarakat adat dan petani lokal, serta mendesak agar seluruh aktivitas ekstraktif di atas lahan pertanian pangan dihentikan secara total.
“Kami menuntut PT Integra Mining Nusantara Indonesia segera menghentikan seluruh aktivitas penambangannya sekarang juga, sesuai dengan perintah Gubernur Sulawesi Tengah Jangan sejengkal pun ada aktivitas sebelum perusahaan melakukan pemulihan total terhadap persawahan warga dan melakukan normalisasi Sungai Mayayap yang sengaja mereka cemari. Jika Kementerian ESDM dan aparat tetap membiarkan kejahatan lingkungan ini melenggang bebas, maka jangan salahkan masyarakat jika kami melakukan perlawanan yang lebih besar demi mempertahankan hak hidup kami,” pungkas Hasrin.

















