MORUT – Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala menyoroti proses pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria PT Agro Nusa Abadi (ANA) oleh Pemerintah Daerah yang tidak melibatkan DPRD.
Pernyataan Warda merujuk pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah
“Padahal kami di DPRD juga bagian penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi pengawasan. Seharusnya sejak awal kami dilibatkan,” kata Warda saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan warga Desa Tompira di Kantor DPRD Morut, Senin 15/6/2026.
Warda Dg Mamala juga menegaskan bahwa DPRD berkomitmen mengawal proses penyelesaian persoalan lahan masyarakat secara transparan dan objektif demi terciptanya kepastian hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat dilingkar PT ANA.
Sebagai representasi rakyat, DPRD memiliki fungsi pengawasan. Tanpa pelibatan mereka, fungsi pengawasan tersebut bisa terhambat sehingga efektivitas kebijakan dipertanyakan.
” Penyelesaian konflik agraria tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri. Diperlukan sinergi antara Pemda, DPRD, dan masyarakat,” tuturnya.
RDP digelar setelah ratusan warga yang tergabung dalam Front Masyarakat Tompira Bersatu/FMTB berorasi di halaman kantor DPRD. Massa menuntut penyelesaian konflik agraria di lingkar konsesi PT ANA.
Adapun yang hadir dalam rapat tersebut yakni Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara, Ketua Komisi II, Sekretaris Komisi III, Wakil Ketua Komisi I, Asisten 1 Pemda Morut, Polres Morowali Utara, TNI, serta perwakilan masyarakat Desa Tompira.

















