BANGGAI – Rencana pencocokan objek dan penetapan tapal batas lahan sengketa (constatering) di wilayah Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai, Jumat (3/7/2026) akhirnya tidak dapat dilaksanakan. Langkah ini dibatalkan setelah kedatangan tim Pengadilan Negeri Luwuk memicu ketegangan dan mendapat penolakan keras dari warga setempat.
Ketua PN Luwuk Suhendra Saputra bersama Panitera serta perwakilan ahli waris tiba di lokasi tepat pukul 10.40 Wita, meski sebelumnya belum mendapatkan pengawalan dari aparat keamanan. Sesampainya di lokasi, situasi sudah memanas: ratusan warga telah membarikade akses jalan masuk menuju lokasi sengketa dan membakar ban bekas sebagai bentuk protes.
Di tengah tensi yang tinggi, termasuk di antara massa terdapat ibu-ibu dan anak-anak, Suhendra tetap bersikap tenang dan berusaha menjelaskan maksud kedatangan rombongan sesuai landasan hukum yang berlaku. Selama hampir 15 menit ia berupaya menjembatani pemahaman, namun penjelasan tersebut tetap tidak dapat diterima dan belum tercapai kesepakatan dengan warga.
“Saya memahami apa yang dirasakan warga saat ini. Namun perlu diketahui, kedatangan saya dan rombongan di sini semata-mata untuk menjalankan perintah penegakan hukum,” ujar Suhendra di hadapan ratusan warga.
Guna mencegah terjadinya gesekan fisik dan keributan yang lebih besar, pihak PN Luwuk akhirnya memutuskan untuk membatalkan sementara pelaksanaan kegiatan dan meninggalkan lokasi. Segera setelah rombongan berangkat, situasi perlahan mereda dan kembali terkendali. ***

















