BANGGAI – Sejumlah spanduk berisi penolakan rencana eksekusi lanjutan jilid III terpasang di jalan masuk Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa 30/6/2026.
Spanduk tersebut dibentangkan di sejumlah titik, termasuk di pagar depan Pelabuhan Tilong Kabila. Tulisan pada spanduk antara lain berisi penolakan eksekusi jilid III dan pernyataan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) warga masih sah.
Salah seorang warga Tanjung Sari mengatakan, pemasangan spanduk merupakan bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi lahan di wilayah tersebut.
Menurut warga, penolakan didasarkan pada masih berlakunya sejumlah dokumen hukum yang sah dan belum dibatalkan, salah satunya SHM milik masyarakat.

“Sampai sekarang, berdasarkan rekomendasi ATR/BPN yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjima, S.P, tertanggal 10 September 2025 sertifikat masyarakat Tanjung Sari masih diakui sah,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, Pengadilan Negeri/PN Luwuk akan melakukan konstatering atau pemeriksaan dan pencocokan objek eksekusi di lapangan pada 2 Juli 2026.
Dikutip dari Radar Sulteng Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, mengatakan konstatering dilakukan untuk memastikan batas, luas, dan kondisi fisik objek eksekusi di lahan Tanjung Sari milik Ny. Berkah Albakar berdasarkan putusan Mahkamah Agung/MARI Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang telah berkekuatan hukum tetap/inkracht.
Terkait upaya warga atau pihak tertentu yang menghalangi petugas PN Luwuk di lapangan dalam kegiatan konstatering, Suhendra Saputra menegaskan hal itu berdampak hukum bagi yang bersangkutan.

















