Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

LBH Luwuk Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Petani dalam Konflik Agraria PT KLS

136
×

LBH Luwuk Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Petani dalam Konflik Agraria PT KLS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah Cabang Luwuk mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan terhadap petani Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Rahmat, 55 tahun.

Ketua LBH Luwuk, Tomi Akase mengatakan, intimidasi maupun kekerasan terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanahnya dalam konflik agraria dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) terus saja terulang dan tidak boleh dibiarkan.

Example 300x600

“Intimidasi, kekerasan, bahkan pemenjaraan terhadap petani bukan hal yang baru dalam konflik agraria PT KLS. Praktik ini diduga diulang kembali,” kata Tomi, Jumat (26/6/2026).

Tomi menilai tindakan tersebut merupakan upaya meredam perlawanan petani dalam mempertahankan tanah garapannya.

Menurut Tomi, dalam beberapa kasus petani sering dilaporkan pihak perusahaan dengan tuduhan mencuri buah sawit. “Banyak petani yang menjadi korban proses hukum atas laporan perusahaan. Kami menduga ini merupakan bentuk kriminalisasi,” ungkapnya.

Tomi melanjutkan, praktik tersebut tidak hanya merampas hak warga negara secara tidak adil, tetapi juga merusak tatanan hukum dan menciptakan budaya kekerasan dalam penyelesaian konflik agraria.

Secara kelembagaan, LBH meminta Kepolisian menangani konflik agraria ini secara profesional dan tanpa pandang bulu dalam proses hukum.

“LBH menuntut kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa itu,” desaknya.

LBH juga menyerukan masyarakat sipil, organisasi prodemokrasi, dan jaringan advokasi agraria memperluas solidaritas, mengawasi proses hukum, dan memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

Sementara itu, Rahmat yang menjadi korban kekerasan menceritakan, pada Kamis (25/6/2026) sebelum insiden terjadi, ia bersama warga lainnya menduduki lahan garapan di wilayah Tetelara, Kecamatan Moilong. Beberapa orang kemudian mendatangi mereka. Adu argumen terjadi hingga Rahmat mengaku dikeroyok.

Korban dan keluarga menduga para pelaku merupakan orang suruhan perusahaan terkait konflik agraria di PT KLS. Dugaan itu disampaikan saat membuat laporan ke kepolisian.

” Perusahaan memakai orang dengan gaya-gaya preman untuk melakukan intimidasi bahkan pemukulan kepada kami,” ungkap Rahmat.

Buntut pengeroyokan itu, korban bersama sejumlah warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Toili. Laporan teregister dengan Nomor LP/64/VI/2026/Res-Bgi/Polsek Toili.

Rahmat bersama keluarganya adalah salah satu dari sekian ratusan warga yang getol memperjuangkan hak atas tanah mereka yang diklaim sepihak oleh perusahaan.

Example 300250
Example 300250
Example 120x600