Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Umum

Saat Gubernur Turun Tangan, Ketua PN Luwuk Katakan Intervensi Hukum, Warga Tanjung Sari Apresiasi Tanggungjawab Negara

122
×

Saat Gubernur Turun Tangan, Ketua PN Luwuk Katakan Intervensi Hukum, Warga Tanjung Sari Apresiasi Tanggungjawab Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI – Di tengah ancaman eksekusi jilid 3, warga Tanjung Sari Luwuk Banggai memilih mengetuk pintu kekuasaan. Mereka mengadu ke Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

Langkah itu pun diapresiasi.

Example 300x600

“Wajar jika seorang kepala daerah menunjukkan kepedulian terhadap warganya yang sedang menghadapi ancaman eksekusi paksa,” kata Indra Janu, warga Tanjung Sari. (15/7/26).

Sebelumnya, warga memang sudah menemui Gubernur dan bercerita. Isinya sederhana: jangan biarkan kami di eksekusi lagi.

Dari pertemuan itu Gubernur menyatakan akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.

“Terkait putusan hukum, Gubernur berjanji akan berkoordinasi dengan MA,” ujar Indra.

Bagi Anwar, konflik agraria di Tanjung Sari tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan atau pengerahan massa. Harus lewat koridor hukum.

Tapi janji itu justru mengundang kritik. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk menyebut Gubernur mengintervensi yudikatif.

Indra menepis.

“Kalau pun apa yang dikatakan oleh Ketua PN bahwa gubernur mengintervensi yudikatif itu hal yang tidak berdasar. Karena sebagai perpanjangan tangan negara, Gubernur harus melihat rakyatnya,” tegasnya.

Bagi warga, kehadiran Gubernur adalah bukti negara belum sepenuhnya absen. “Gubernur yang menerima aspirasi warganya merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah merespons keluhan masyarakat,” katanya.

9 TAHUN WARGA TANJUNG MENGGANTUNG

Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Luwuk, sudah 9 tahun hidup dalam ketidakpastian. Sejak 2017 konflik agraria ini menggantung. Dan kini, ancaman eksekusi kembali datang.

Gubernur Anwar Hafid sendiri menyatakan akan berupaya berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk MA dan Kementrian Hukum.

Pertanyaannya: ketika kepala daerah melihat warganya, apakah itu disebut intervensi? Atau itu justru yang seharusnya dilakukan negara?

Example 120x600