JAKARTA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto Sipin menyatakan akan memantau dan menindaklanjuti laporan mengenai konflik agraria di Tanjung Sari dan dugaan praktik union busting di Kabupaten Banggai.
Pernyataan itu disampaikan Mugiyanto setelah menerima laporan dari Ketua Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Banggai, Bimbim Virigiawan, dalam forum Sekolah Pelopor LMND di Jakarta, 9 Juli 2026.
Laporan yang disampaikan terkait dua hal. Pertama, ancaman eksekusi yang dihadapi warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk. Kedua, dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 35 pekerja lokal usai membentuk serikat buruh di PT Koninis Fajar Mineral (KFM) bersama kontraktornya, PT Karya Inveastama Mining (KIM).
“Kami akan memonitor perkembangan kedua persoalan tersebut dan melakukan pengecekan terhadap informasi yang telah disampaikan,” kata Mugiyanto.
Ia menegaskan kebebasan pekerja untuk membentuk dan bergabung dalam serikat buruh merupakan bagian dari hak asasi manusia.
“Ini juga nanti kita bisa cek di perusahaan itu yang melakukan union busting, pelarangan kebebasan berserikat. Karena itu tidak boleh, itu hak asasi manusia,” tegas Mugiyanto.

Sebelumnya, Bimbim Virigiawan menyampaikan konflik agraria Tanjung Sari telah berlangsung sejak 2017 dan masih menyisakan ketidakpastian. Warga kini menghadapi ancaman eksekusi berdasarkan putusan hukum.
Untuk kasus ketenagakerjaan, Bimbim menyebut sekitar 35 pekerja lokal diduga diberhentikan setelah membentuk serikat buruh pada 2025.
LMND Banggai berharap komitmen Kementerian HAM dapat menjadi langkah awal memastikan perlindungan hak atas tanah warga dan kebebasan berserikat, serta mendorong penyelesaian yang berkeadilan.
















