BANGGAI – Ketua Tim Hukum BHR melalui kuasa hukum Dr (C) Mustakim La Dee mendatangi Polres Banggai, Selasa 14/7/2026.
Kedatangan tersebut dalam rangka pendampingan hukum terhadap salah satu klien bernama Berahmat (55) terkait laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang perusahaan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
“Kedatangan tim kuasa hukum merupakan bagian dari upaya memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pendampingan hukum kepada klien secara optimal,” ujar Mustakim.
Dalam keterangannya, Mustakim menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian, khususnya Polres Banggai, yang telah menangani perkara tersebut secara profesional dan proporsional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah bekerja secara profesional, transparan, dan proporsional dalam menangani laporan klien kami,” ujar Mustakim.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan terpenuhinya hak-hak hukum para pihak yang berperkara.
















