BANGKEP – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Banggai Kepulauan, Din Lamasada, SH.,M.AP menyatakan bahwa Untuk tahapan awal Kerja Sama MoU (Memorandum of Understanding) telah di Tandatangani Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, SH, L.LM dan direktur Zhejiang FreeNow Food Co., Ltd.,Yang Tao Pada Tanggal 24 Desember 2024 Untuk melakukan Sinergitas dalam rangka memperkuat Kerja sama Ekonomi dan Perdagangan untuk mempromosikan Pembangunan Kelapa yang berkelanjutan di Banggai Kepulauan untuk saling, Menguntungkan. Dan Kerja Sama ini berlaku 5 Tahun sejak kegiatan ini di Tanda Tangani.
Selanjutnya Kata Din Lamasada, Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan akan mengatur kesepakatan formal yang dikenal dengan MoA (Memorandum of Agreement). MoA ini akan menjadi landasan hukum dan teknis yang mengatur berbagai hal terkait izin operasional, persyaratan administrasi, dan teknis pelaksanaan proyek. melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), memiliki tanggung jawab utama dalam menyusun dan memfasilitasi proses MoA antara pihak pemerintah dan Zhejiang FreeNow. Food Co., Ltd., Dinas PTSP akan menjadi penghubung antara kedua belah pihak dalam rangka memastikan semua prosedur hukum dan perizinan yang diperlukan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pokok-Pokok yang akan Diatur dalam MoA berupa Izin Operasional, Pemenuhan Standar dan Regulasi, Penyusunan Rencana Pengembangan dan Infrastruktur, Sosialisasi dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal, serta Proses Pengawasan dan Evaluasi setelah itu Proses Penandatanganan MoA (Memorandum of Agreement).
Dengan adanya MoA yang jelas dan terstruktur, diharapkan dapat tercipta iklim investasi yang kondusif dan bermanfaat bagi masyarakat Banggai Kepulauan, sekaligus memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
AT IKP Kominfo