MORUT – Pernyataan Robbi S. Ugi, Community Developmen Officer (CDO) PT Agro Nusa Abadi (ANA) disalah satu media online dibantah keras oleh Mahmud Yunus S.H, sebagai Kuasa Hukum dari delapan warga yang dilaporkan di Polres Morowali Utara atas tuduhan melakukan perampasan dan pencurian buah sawit.
Pasalnya, Robbi mengatakan perusahaan sama sekali tidak melakukan kriminalisasi terhadap delapan orang yang mengadu ke DPRD itu.
Menurut Robbi perusahaan melaporkan ke polisi karena tim patroli perusahaan menemukan tindakan-tindakan mereka yang melanggar hukum. Secara terpisah, orang-orang itu melakukan pencurian dan perampasan buah sawit serta mengancam warga dan karyawan perusahaan.
Tidak hanya mencuri dari pohon sawit yang bukan miliknya, kata Robbi, delapan orang itu juga melakukan perusakan terhadap aset-aset perusahaan seperti gembok pagar palang akses jalan, kendaraan operasional, dan CCTV.
Namun menurut Mahmud Yunus S.H sebagai Kuasa Hukum dari delapan warga tersebut mengatakan, laporan polisi atas tuduhan melakukan perampasan dan pencurian buah sawit dan tuduhan perusakan aset-aset perusahaan seperti gembok pagar palang akses jalan, kendaraan operasional dan cctv adalah dua peristiwa yang berbeda, tidak bisa di ‘pukul rata’ seperti yang disampaikan oleh Robbi.
Sebab laporan polisi tersebut merupakan laporan atas tuduhan perampasan dan pencurian sawit yang menjadi konflik agraria sejak lama dan tidak terselesaikan di wilayah Morowali utara.
” Dalam konflik agraria pendekatannya adalah hukum perdata, karna itu akar masalahnya. Kok ini malah pidananya yang lebih ditonjolkan, padahal landasan persoalannya adalah perdata,” jelas Mahmud. (4/3/25).
Ironisnya lagi, kata Mahmud, perusahaan yang nyatanya telah belasan tahun beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sama sekali tidak tersentuh oleh hukum.
Padahal setiap perusahaan perkebunan skala besar diwajibkan memiliki HGU sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
SM