MORUT – Terkait Delapan warga yang dilaporkan oleh pihak PT Agro Nusa Abadi (ANA) atas tuduhan melakukan perampasan dan pencurian buah sawit.
Koordinator Asosiasi untuk Transformasi Sosial (Ansos) Sulteng, Noval A Saputra, berharap Polres Morowali Utara berlaku adil dan profesional melihat konflik agraria yang terjadi antara warga dan PT ANA.
” Jika setiap laporan PT ANA ditindaklanjuti, maka akan banyaknya warga yang perhadapkan dengan proses hukumnya,” katanya. (4/3/25).
Apalagi saat ini lanjut Noval, konflik agraria tersebut masih berproses di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Morowali Utara melalui tahapan reverifikasi dan revalidasi. artinya persoalan ini sedang menjadi atensi Pemerintah. Termasuk Komnas HAM Sulteng untuk menjamin hak-hak warga negara dalam proses penyelidikan.
Noval juga menjelaskan bahwa konflik agraria antara warga dengan PT ANA tidak lain adalah ranah perdata. Ia memberikan contoh bagaimana gugatan perdata yang dilayangkan H. Bakri sebagai penggugat dan PT ANA sebagai tergugat.
Alhasil, pada proses hukum H. Bakri dimenangkan dalam perkara perdata tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Poso nomor perkara 14/Pdt/G/2020/PN Pso. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Palu), 33/Pdt/2020/PT Pal.
Selanjutnya, Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI nomor 895 K/PDT/2021 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 462/PK/Pdt/2022. Dan PT ANA pun dihukum untuk mengosongkan lahan seluas 20 Ha yang dimenangkan H. Bakri.
” Artinya sebelum adanya putusan pengadilan, tidak ada yang boleh menyatakan seseorang adalah pelaku kejahatan,” tutup Noval.
SM