Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Umum

Maraknya Reklamasi Ilegal Di Bangkep, Walhi : Berpotensi Merusak Ekosistem Laut dan Melanggar Hukum

192
×

Maraknya Reklamasi Ilegal Di Bangkep, Walhi : Berpotensi Merusak Ekosistem Laut dan Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGKEP – Maraknya penimbunan pesisir laut atau reklamasi pantai secara Ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) diduga melanggar ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah menjelaskan, UU ini mengatur perencanaan, pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil secara berkelanjutan.

Example 300x600

“Sehingga aktivitas reklamasi ilegal di wilayah pesisir berpotensi berdampak pada lingkungan dan pelanggaran tata ruang,” jelas, Direktur Walhi, Sunardi Katili. (25/3/25).

Apalagi menurut Undeng sapaan akrabnya, Bangkep memiliki nilai ekologis, ekonomis dan sosial yang cukup tinggi. Sayangnya, maraknya reklamasi ilegal di daerah ini justru berpotensi merusak ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, mengganggu kehidupan rakyat terutama nelayan dan juga melanggar hukum.

Sehingga diperlukan kajian dan pengawasan extra dari pemerintah setempat, terhadap dampak reklamasi illegal yang tentunya harus mempertimbangkan aspek ekologis dan juga keseimbangan sosial serta ekonomi secara holistik.

“Pemerintah Daerah Bangkep harus mengidentifikasi dan menindak secara tegas serta transparan agar reklamasi ini tidak sembarangan dilakukan,” ucapnya.

Diketahui, permasalahan reklamasi ilegal di Bangkep menjadi sorotan publik. Sejumlah pengusaha diduga terlibat dalam melakukan praktek reklamasi illegal ini. Aparat penegak hukum pun diminta melakukan investigasi secara menyeluruh dan objektif terhadap semua pihak tanpa pandang bulu.

SM

Example 300250
Example 120x600