Suaratransformasi.com, Bangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi mengelar Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Bangkep 2025 -2029 menjadi peraturan daerah (Perda).
Paripurna Laporan Pansus Ranperda RPJMD berlangsung, Kamis (14/8/2025) dipimpin Ketua DPRD Bangkep Arkam Supu, didamping Wakil Ketua II Suhardin Sabalino serta para anggota legislativ lainnya.

Sementara untuk pihak eksekutif dalam hal ini Pemda, dihadiri langsung Bupati Bangkep Rusli Moidady beserta Kepala-kepala OPD dilingkup Pemda Bangkep.
Dikesempatan tersebut Ketua Pansus Badrin Liato dalam paparanya mengatakan, penyusunan RPJMD Banggai Kepulauan 2025 – 2029 telah memperhatikan kaidah-kaidah sebagaimana yang di amahkan dalam instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2025 tentang penyusunan RPJMD tahun 2025-2029.
Namun katanya, masih harus meprehatikan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta permasalahan isu-isu strategis yang belum singkronisasi dengan baik antara data yang disajikan dan fakta pelaksanaan lapangan.
Selain itu Badrin Liato juga menegaskan kepada Bupati bahwa visi Banggai Kepulauan bangkit menuju masyarakat maju, sejarah, merata dan berkelanjutan, itu bukan hanya sebatas slogan dan formalitas semata.
Pansus juga mengingatkan kondisi daerah Bangkep yang saat ini perlu adanya rumusan strategis dan kebijakan yang sesuai dengan potensi dan tantangan yang dihadapi oleh daerah serta memperhatikan aspirasi masyarakat.
Sehingga kata Badrin, Pemerintah daerah perlu memperhatikan proyeksi penganggaran 5 tahun depan untuk memastikan bahwa pembangunan dapat sesuai dengan rencana yang telah di tetapkan dalam RPJMD dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.

















